Logo Sulselsatu

DPPPA Sulsel Latih UPTD dan APH Terkait Konvensi Hak Anak

Asrul
Asrul

Senin, 23 September 2019 09:00

(Foto/Ist)
(Foto/Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Manajemen Kasus di Hotel Maxone Makassar.

Kegiatan yang digelar pada 22 sampai 28 Desember 2019 dan diikuti oleh Lembaga Penyedia Layanan Anak se-Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A Gazaling menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan kasus kekerasan anak di hampir semua daerah di Indonesia. Selain kekerasan fisik, psikis, penelantaran dan eksploitasi, kasus kekerasan seksual anak merupakan kasus yang meningkat sangat tajam di hampir semua daerah.

Baca Juga : Minim Kontribusi, ARA Usul Pemkot UPDT-kan Perusda

“Sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewenangan daerah yang diamanatkan adalah membentuk Lembaga Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, dalam bentuk UPTD PPA. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan teknis dalam urusan wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya.

Lebih lanjut Ilham Mengatakan di Sulsel, UPTD PPA telah terbentuk melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan sejak tahun 2016 sebagai upaya untuk untuk mengurangi tindak kekerasan anak.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki perhatian terhadap persoalan ini,” katanya.

Menurut Ilham, yang perlu menjadi perhatian bagi Lembaga Penyedia Layanan Anak adalah anak yang menjadi korban kekerasan tidak saja membutuhkan bantuan dari aspek hukum semata.

“Selain kebutuhan untuk penegakan hukum, banyak aspek lain yang menjadi kebutuhan korban yang sering kali tidak terlayani, misalnya untuk pendampingan dan pemulihan psikologis, perlindungan sementara di rumah aman atau rumah perlindungan, mediasi serta reintegrasi sosial,” ucapnya.

Untuk itu, Ilham berharap, para penyedia layanan dan Aparat Penegak Hukum juga perlu memahami Konvensi Hak Anak sebagai instrumen pemenuhan hak anak yang bersifat universal dan disepakati secara internasional.

“Untuk itu melalui kegiatan ini saya saya berharap dapat meningkatkan kapasitas Penyedia Layanan pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aparat penegak hukum, dalam hal manajemen kasus yang berperspektif pemenuhan hak anak,” kata Ilham.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Berita Utama23 Maret 2025 20:59
Dukung Infrastruktur Hijau, Munafri Arifuddin Pastikan Tambahan Fasilitas untuk Proyek RISE
SULSELSATU.com MAKASSAR – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin untuk pertama kalinya mengunjungi situs proyek Revitalising Informal Settlements ...
Makassar23 Maret 2025 20:52
Pemkot Makassar Salurkan 7.640 Paket Sembako untuk Petugas Kebersihan, Linmas, Hingga Marbot Masjid
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam membangun kota yang inklusif dan berkelanjutan...
Sulsel23 Maret 2025 19:23
Dukung Perempuan Berkarya, Bupati Gowa Lelang Busana di Preloved for Charity
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menunjukkan dukungannya terhadap kreativitas perempuan dan pengembangan UMKM lokal dengan melelang salah satu busa...
Bisnis23 Maret 2025 18:49
Midnight Sale di MaRI & NIPAH PARK Tawarkan Diskon Hingga 70 Persen
Menjelang Idulfitri 2025, Mal Ratu Indah (MaRI) dan NIPAH PARK kembali menghadirkan program Midnight Sale dengan diskon spesial hingga 70 persen....