Logo Sulselsatu

DPPPA Sulsel Latih UPTD dan APH Terkait Konvensi Hak Anak

Asrul
Asrul

Senin, 23 September 2019 09:00

(Foto/Ist)
(Foto/Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Manajemen Kasus di Hotel Maxone Makassar.

Kegiatan yang digelar pada 22 sampai 28 Desember 2019 dan diikuti oleh Lembaga Penyedia Layanan Anak se-Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A Gazaling menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan kasus kekerasan anak di hampir semua daerah di Indonesia. Selain kekerasan fisik, psikis, penelantaran dan eksploitasi, kasus kekerasan seksual anak merupakan kasus yang meningkat sangat tajam di hampir semua daerah.

Baca Juga : Minim Kontribusi, ARA Usul Pemkot UPDT-kan Perusda

“Sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewenangan daerah yang diamanatkan adalah membentuk Lembaga Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, dalam bentuk UPTD PPA. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan teknis dalam urusan wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya.

Lebih lanjut Ilham Mengatakan di Sulsel, UPTD PPA telah terbentuk melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan sejak tahun 2016 sebagai upaya untuk untuk mengurangi tindak kekerasan anak.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki perhatian terhadap persoalan ini,” katanya.

Menurut Ilham, yang perlu menjadi perhatian bagi Lembaga Penyedia Layanan Anak adalah anak yang menjadi korban kekerasan tidak saja membutuhkan bantuan dari aspek hukum semata.

“Selain kebutuhan untuk penegakan hukum, banyak aspek lain yang menjadi kebutuhan korban yang sering kali tidak terlayani, misalnya untuk pendampingan dan pemulihan psikologis, perlindungan sementara di rumah aman atau rumah perlindungan, mediasi serta reintegrasi sosial,” ucapnya.

Untuk itu, Ilham berharap, para penyedia layanan dan Aparat Penegak Hukum juga perlu memahami Konvensi Hak Anak sebagai instrumen pemenuhan hak anak yang bersifat universal dan disepakati secara internasional.

“Untuk itu melalui kegiatan ini saya saya berharap dapat meningkatkan kapasitas Penyedia Layanan pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aparat penegak hukum, dalam hal manajemen kasus yang berperspektif pemenuhan hak anak,” kata Ilham.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News10 September 2026 09:26
CustoMAXi Yamaha 2026 Makassar Oktober Mendatang, Hadirkan Empat Kelas Kompetisi
Ajang modifikasi CustoMAXi Yamaha 2026 kembali digelar untuk mempertemukan pengguna dan modifikator MAXi Yamaha dari berbagai daerah di Indonesia....
Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...