Logo Sulselsatu

DPPPA Sulsel Latih UPTD dan APH Terkait Konvensi Hak Anak

Asrul
Asrul

Senin, 23 September 2019 09:00

(Foto/Ist)
(Foto/Ist)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan Konvensi Hak Anak (KHA) dan Manajemen Kasus di Hotel Maxone Makassar.

Kegiatan yang digelar pada 22 sampai 28 Desember 2019 dan diikuti oleh Lembaga Penyedia Layanan Anak se-Sulawesi Selatan.

Kepala Dinas PPPA Provinsi Sulawesi Selatan, Ilham A Gazaling menjelaskan, saat ini terjadi peningkatan kasus kekerasan anak di hampir semua daerah di Indonesia. Selain kekerasan fisik, psikis, penelantaran dan eksploitasi, kasus kekerasan seksual anak merupakan kasus yang meningkat sangat tajam di hampir semua daerah.

Baca Juga : Minim Kontribusi, ARA Usul Pemkot UPDT-kan Perusda

“Sesuai amanat UU Pemerintahan Daerah Nomor 23 Tahun 2014, salah satu kewenangan daerah yang diamanatkan adalah membentuk Lembaga Pelayanan Perlindungan Perempuan dan Perlindungan Khusus Anak, dalam bentuk UPTD PPA. Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab pemerintah untuk menyelenggarakan pelayanan teknis dalam urusan wajib Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak,” ujarnya.

Lebih lanjut Ilham Mengatakan di Sulsel, UPTD PPA telah terbentuk melalui Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan sejak tahun 2016 sebagai upaya untuk untuk mengurangi tindak kekerasan anak.

“Ini merupakan bukti nyata bahwa Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memiliki perhatian terhadap persoalan ini,” katanya.

Menurut Ilham, yang perlu menjadi perhatian bagi Lembaga Penyedia Layanan Anak adalah anak yang menjadi korban kekerasan tidak saja membutuhkan bantuan dari aspek hukum semata.

“Selain kebutuhan untuk penegakan hukum, banyak aspek lain yang menjadi kebutuhan korban yang sering kali tidak terlayani, misalnya untuk pendampingan dan pemulihan psikologis, perlindungan sementara di rumah aman atau rumah perlindungan, mediasi serta reintegrasi sosial,” ucapnya.

Untuk itu, Ilham berharap, para penyedia layanan dan Aparat Penegak Hukum juga perlu memahami Konvensi Hak Anak sebagai instrumen pemenuhan hak anak yang bersifat universal dan disepakati secara internasional.

“Untuk itu melalui kegiatan ini saya saya berharap dapat meningkatkan kapasitas Penyedia Layanan pada UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak serta Aparat penegak hukum, dalam hal manajemen kasus yang berperspektif pemenuhan hak anak,” kata Ilham.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 19:21
BRI Peduli Rayakan Hardiknas dengan Edukasi Literasi Keuangan untuk Siswa SD di Bandung
BRI melalui program Corporate Social Responsibility (CSR) BRI Peduli memperingati Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) 2026 dengan kegiatan edukatif d...
Nasional02 Mei 2026 19:14
Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan sebanyak 953 entitas ilegal. Jumlah ini terdiri dari 9...
Pendidikan02 Mei 2026 19:05
Tak Ada Penantang di Mubes IKA Unhas, Amran Sulaiman: Itu Suatu Kehormatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Umum Ikatan Alumni (IKA) Universitas Hasanuddin, Andi Amran Sulaiman, menyatakan kesiapannya kembali memimpin organ...
Metropolitan02 Mei 2026 18:58
Pemilik Kapal Pastikan Tidak Ada Aktifitas Bongkar Muat BBM Bersubsidi di Kawasan Sungai Tallo
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tudingan bongkar muat Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di sejumlah kapal yang beroperasi di kawasan Sungai Tallo, ...