Logo Sulselsatu

Ancam Profesi, Serikat Tukang Gigi Indonesia Bakal Demo Tolak RKUHP

Asrul
Asrul

Kamis, 26 September 2019 11:14

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Serikat Tukang Gigi Indonesia juga menolak pengesahan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP). Hari ini, ribuan tukang gigi akan turun ke jalan berunjuk rasa di depan Gedung Sate, Bandung. RKUHP dianggap mengancam profesi mereka.

Gedung Sate sendiri merupakan Kantor Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

“Tuntutan kami nomor satu adalah menolak Pasal 276 ayat 2 RUU KUHP. Alasan jelas bahwa Putusan MK Nomor 40/PUU-X Tahun 2012 menyatakan bahwa tukang gigi tidak melanggar undang-undang,” kata Ketua Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar Mochamad Jufri dalam jumpa pers di Bandung, Rabu (25/9) dilansi CNNIndonesia.

Baca Juga : VIDEO: Tolak Perpanjangan HGU PTPN XIV, Ratusan Warga Polongbangkeng Lakukan Aksi Protes

Para tukang gigi, lanjutnya, bakal berkumpul di Stadion Sidolig terlebih dahulu. Kemudian, mereka akan berjalan bersama atau long march ke Gedung Sate yang berlokasi di Jalan Diponegoro No. 22 Kota Bandung.

Jufri menjelaskan bahwa Pasal 276 ayat (2) RKUHP bisa mengancam para tukang gigi. Beleid itu menyebutkan, ‘Setiap orang yang menjalankan pekerjaan menyerupai dokter atau dokter gigi sebagai mata pencaharian baik khusus maupun sambilan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori V (Rp 500 juta)’.

Para tukang gigi merasa tidak pernah dilibatkan dalam pembahasan RKUHP. Padahal, lanjut Jufri, tukang gigi merupakan profesi yang diakui oleh negara.

Baca Juga : VIDEO: Ratusan Suporter Demo Depan Kantor Manajemen PSM Makassar

Oleh karena itu, mereka kecewa ketika ada begitu banyak pasal-pasal kontroversial hingga memutuskan untuk menggelar unjuk rasa. Jufri menyebut para tukang gigi merasa dibohongi oleh para wakil rakyat.

“Sehingga kami menolak pasal ini karena kami merasa dizalimi. Tahun 2012 ada Peraturan Kementerian Kesehatan tentang pencabutan izin praktik tukang gigi. Tapi putusan MK tetap memperbolehkan tukang gigi untuk melakukan praktik,” kata Jufri.

“Nah sekarang malah muncul lagi larangan kepada kami di Revisi UU KUHP dan sekarang kami bisa penjara lima tahun dan bayar denda Rp500 juta,” lanjutnya.

Baca Juga : VIDEO: Pemadaman Listrik Terus Berlanjut, Kantor PLN UID Sulselrabar Kembali di Demo

Kuasa Hukum Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jawa Barat Acong Latif menambahkan bahwa RKUHP, khususnya Pasal 276 ayat (2), bertentangan dengan UUD 1945 karena menyangkut mata pencaharian para tukang gigi yang secara hukum telah diakui oleh negara.

“Kalau produk hukumnya kan tidak langsung mengatakan tukang gigi. Tapi yang menyerupai atau alat dokter dan tukang gigi. Sekarang gini, dari profesi lain (selain dokter gigi) yang menyerupai siapa? Ya, tukang gigi,” kata dia.

Acong mengatakan para tukang gigi adalah kelompok yang paling terancam dengan RKHUP. Khususnya Pasal 276 ayat 2. Dia mengklaim berencana menyampaikan permintaan secara resmi untuk bertemu dengan pimpinan DPR RI.

Baca Juga : Demo Tolak UU Ciptaker di Depan Kampus UNM Makassar Berakhir Bentrok, 1 Orang Ditangkap

“Saya dan pengurus Serikat Tukang Gigi Indonesia Wilayah Jabar dalam waktu dekat ini akan bertemu pimpinan DPR RI untuk menyampaikan secara resmi sikap atau pernyataan kami terkait RUU KUHP,” kata Acong.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar28 Maret 2024 20:39
Dihadapan Menteri PPPA, PJ Sekda Sebut Longwis dan Jagai Anakta Jadi Program Keterlibatan Peran Perempuan
PJ Sekda Kota Makassar Firman Hamid Pagarra menyambut kunjungan kerja Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) RI I Gusti Ayu Binta...
Politik28 Maret 2024 20:20
Cicu Klaim Fatmawati Rusdi Bakal Diusung NasDem Maju Pilwali Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Partai NasDem menyiapkan satu nama untuk didorong maju Pilwali Makassar 2024. Dia adalah Fatmawati Rusdi. Hal itu diu...
Pendidikan28 Maret 2024 19:47
Kunker dan Safari Ramadan di Bone, Rektor UNM Resmikan Aula Baru Kampus VI Watampone
SULSELSATU.com, BONE – Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof Husain Syam melakukan kunjungan kerja (Kunker) ke kampus VI UNM Watampone ...
Bisnis28 Maret 2024 17:39
Pengiriman Barang Lebih Cepat dan Mudah Melalui Layanan Same Day Delivery Cahaya Bone
Cahaya Bone sebagai salah satu lini bisnis Kalla Transport & Logistcs (Translog) senantiasa memberikan layanan terbaik kepada masyarakat....