SULSELSATU.com, JAKARTA – Tim kurator kepailitan PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance mengadakan rapat informal bersama para kreditur di Hotel Redtop, Jalan Pecenongan No 72 Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2019).
Dalam rapat ini tim kurator yang terdiri dari Irfan Aghasar dan Rio Harika melaporkan tindakan-tindakannya semenjak penunjukannya sebagai kurator dan tagihan atau masukan dari kreditur, dan penetapan rapat kreditur berikutnya.
Irfan mengatakan jika kendala utama pemberesan kepailitan PT Sun Nusantara Prima (SNP) belum adanya hakim pengawas yang ditunjuk oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.
Baca Juga : Sekjen IKAPI Irfan Aghasar Beri Ucapan Selamat ke Rudianto Lallo
“Sampai saat ini kendala utama yang kami hadapi ialah Pengadilan Niaga Jakarta pusat belum menunjuk hakim pengawas,” kata Sekjen IKAPI itu.
Di kesempatan yang sama salah satu kreditur SNP, Bank BCA meminta agar adanya target verifikasi.
“Mungkin lebih baik dibuat laporan untuk kreditur mengenai asset-asset SNP. Karena itu merupakan asset kreditur, berapa per bulan tagihan dan posisi terakhir. Ini sudah berjalan setahun proses kepailitan namun budel pailit belum jelas,” katanya.
Menanggapi hal tersebut Irfan Aghasar mengatakan akan segera melakukan koordinasi verifikasi.
“Kita akan segera melakukan koordinasi verifikasi tagihan setelah hakim pengawas ditunjuk,” ujar dia.
“Terkait inventaris, tim kurator berusaha menjaga barang-barang tersebut, maka ada biaya perawatan tiap bulan dan tarikan barang nilainya akan diinfokan ke kreditur lewat email, terkait kepastian budel yang akan dibagi, apabila tidak ada laporan polisi sitaan budel sudah dapat dibagi dari kemarin sebesar Rp51 miliar,” imbuh dia.
Sekedar diketahui kepailitan SNP Finance terjadi karena perusahaan itu gagal membayar utang kepada para pemegang MTN atau krediturnya.
Putusan PN Niaga Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman pailit kepada SNP Finance pada 26 Oktober 2018.
Kreditur separatis yang menolak berdamai dengan SNP Finance adalah PT Bank Mandiri Tbk., PT Bank BCA Tbk., dan PT Bank Panin Indonesia Tbk., dengan masing-masing memiliki tagihan sebesar Rp1,40 triliun, Rp209,80 miliar, dan Rp140,13 miliar.
Kreditur separatis yang menyatakan setuju atau menerima rencana perdamaian hanya memiliki suara 144.328 suara atau 39 persen.
Sementara itu, kreditur konkuren memiliki hak voting sebanyak 23.234 suara bersikap menyetujui 100 persen perdamaian yang ditawarkan oleh SNP Finance. Kreditur konkuren memegang tagihan Rp232,33 miliar.
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar