Logo Sulselsatu

Usai Suami Dicopot, Istri Eks Dandim Kendari Dilaporkan ke Polisi

Asrul
Asrul

Senin, 14 Oktober 2019 15:17

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Sudah jatuh, tertimpa tangga pula. Peribahasa itu mungkin tepat bagi Irma Nasution, istri dari mantan Komandan Kodim Kendari, Sultra, Hendi Suhendi. Usai suaminya dipecat, ia kini dilaporkan ke polisi usai mengunggah komentar ‘nyinyir’ di media sosial terkait kasus penusukan Menkopolhukam Wiranto.

Irma dilaporkan oleh seorang bernama M Harlan Paryatman ke Polda Sulawesi Tenggara, Minggu (14/10/2019) kemarin.

“[Dilaporkan] kemarin oleh M. Harlan Paryatman, SH,” kata Kabid Humas Polda Sultra Harry Goldenhart seperti dilansir CNNIndonesia, Senin (14/10/2019).

Baca Juga : Menpan-RB Tegaskan ASN Dilarang Kritik Pemerintah

Dari data yang dimiliki, Paryatman diketahui berprofesi sebagai anggota TNI. Ia melaporkan Irma atas dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

“Dilaporkan dengan kasus dugaan tindak pidana ITE,” singkat dia.

Selanjutnya Goldenhart mengatakan pihaknya akan menindaklanjuti laporan tersebut.

Baca Juga : Menhan Soal Dandim Kendari Dicopot: Risiko karena Tak Bisa Kendalikan Istri

Sebelumnya Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Andika Perkasa menyerahkan Irma ke proses peradilan umum.

Hal yang sama juga diharapkan Andika kepada istri prajurit lainnya yang turut menggunggah komentar ‘nyinyir’ soal penusukan Wiranto di media sosial, yakni istri Detasemen Kavaleri Berkuda Bandung Sersan Dua Z, yaitu LZ.

“Kepada dua individu ini yang telah melakukan posting-an yang kami duga melanggar UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 8 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik,” ujar Andika di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta Pusat, Jumat (11/10).

Baca Juga : Polisi Mulai Selidiki Kasus Jerinx dan Hanum Rais terkait Penusukan Wiranto

“Maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum karena memang status dua individu ini masuk dalam ranah peradilan umum,” lanjut dia.

Atas kasus itu, Kolonel HS ditahan selama 14 hari. Kolonel Hendi Suhendi dinyatakan melanggar perintah atasan terkait unggahan istri mengomentari penusukan Wiranto.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 15:15
PLN Sosialisasikan Kompensasi Lahan SUTT 150 kV ACN–Bungku di Morowali
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui Unit Pelaksana Proyek Sulawesi Tenggara terus melakukan sosialisasi dan musyawarah bers...
News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...