SULSELSATU.com, PAREPARE – Kabar soal pengusaha di Kota Parepare, Ibrahim Mukti, viral pasca menggugat ayah kandungnya, Abd. Mukti Rachim (82) di Pengadilan Negeri (PN). Gugatan sang anak terhadap ayah yang membesarkannya tak lain lantaran pengaruh harta.
Ibrahim Mukti berdalih, tidak pernah berfikir apalagi berniat menyakiti hati orangtuanya. Gugatan yang telah berproses di PN Parepare, kata dia, dimaksudkan sebagai wadah silahturahmi bersama keluarganya.
“Beberapa kali saya mencoba bertemu dan bersua sama keluarga, namun tidak diberi jalan baik. Karena itu, saya berharap di pengadilan sebagai tempat mulia, bisa kembali menyatukan keluarga kami kembali dengan damai,” harapnya, saat ditemui di Cafe Gazzas, Jumat (8/11/2019).
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Lahan Kosong di Belakang Kantor Dispora Parepare
Menurutnya, awal hubungan bersama keluarganya retak saat ia selaku pemegang saham di PT Imam Laega Jaya Bersama, menolak menjual aset keluarga berupa SPBU di Soreang, Kota Parepare. Karena alasan itu, pihak keluarga terus memojokkan dengan melaporkannya ke polisi dengan tuduhan penyerobotan dan pengrusakan.
“Saya dilaporkan menyerobot tanah dan pengrusakan yang secara real telah diwariskan sejak tahun 1994. Sejak penolakan itu, saya merasa tidak dianggap sebagai keluarga, bahkan warisan yang sudah diberi diambil kembali,” bebernya.
Kuasa hukum penggugat, Rendi mengatakan, kliennya tidak menggugat secara pribadi ayah maupun keluarganya. Melainkan perusahaan, dewan direksi dan komisaris.
Baca Juga : Tiba di Parepare, Pj Gubernur Sulsel Tebar Benih Udang Vaname dan Tanam Pisang Cavendish
“Gugatan ini untuk menuntut haknya selaku pemegang saham di SPBU Soreang, belum diterima sejak berdiri tahun 2012. Jadi yang digugat itu komisaris dan dewan direksi, bukan pribadi,” tandasnya.
Penulis: Andi Fardi
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar