Logo Sulselsatu

Pengumuman! Anggota Polri Dilarang Pamer Hidup Mewah

Asrul
Asrul

Selasa, 19 November 2019 17:41

Ilustrasi. (INT)
Ilustrasi. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTAPolri" href="https://www.sulselsatu.com/topik/mabes-polri">Mabes Polri mengeluarkan surat telegram khusus Nomor ST/30/XI/HUM.4.3/2019 bertanggal 15 November 2019. Dalam surat itu, Polri mengimbau seluruh anggotanya untuk menerapkan pola hidup sederhana dan tidak memamerkan gaya hidup mewah.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen M. Iqbal mengatakan seluruh anggota Polri juga diimbau untuk mengunggah konten positif di media sosial.

“Dilarang untuk memposting semua kegiatan atau tayangan dalam kaitan kemewahan. Ini dimaksudkan karena anggota Polri itu pelindung dan pengayom masyarakat,” kata Iqbal di Bareskrim Polri, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Selasa (19/11/2019).

Baca Juga : Polri Pastikan Ijazah Jokowi Asli, Kasus Dihentikan

Kendati begitu, Iqbal menyebut pihaknya tak punya standar kemewahan tertentu. Standar kemewahan yang dipakai, kata dia, disesuaikan dengan norma berlaku yang ada di masyarakat.

Pihaknya hanya memberikan pedoman hidup sederhana untuk anggota Polri telah diatur dalam surat telegram yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Listyo Sigit Prabowo.

Dalam surat telegram tersebut, setidaknya ada tujuh pedoman pola hidup sederhana bagi anggota Polri. Pertama, tidak menunjukkan, memakai, memamerkan barang-barang mewah dalam kehidupan sehari-hari baik dalam interaksi sosial di kedinasan maupun di area publik.

Baca Juga : Polri Buka Layanan 24 Jam untuk Laporan Aksi Premanisme, Warga Diminta Aktif Melapor

Kedua, senantiasa menjaga diri, menempatkan diri (dengan) pola hidup sederhana di lingkungan internal institusi Polri maupun kehidupan bermasyarakat. Ketiga, tidak mengunggah foto atau video pada medsos yang menunjukkan gaya hidup yang hedonis, karena dapat menimbulkan kecemburuan sosial.

Keempat, menyesuaikan norma hukum, kepatuhan, kepantasan dengan kondisi lingkungan tempat tinggal. Kelima, menggunakan atribut Polri yang sesuai dengan pembagian, untuk penyamarataan.

Keenam, pimpinan, kasatwil, perwira dapat memberikan contoh perilaku dan sikap yang baik (dengan) tidak memperlihatkan gaya hidup yang hedonis terutama Bhayangkari dan keluarga besar Polri. Ketujuh, dikenakan sanksi yang tegas bagi anggota Polri yang melanggar.

Baca Juga : Wakapolri Launching Percepatan Penyaluran Bantuan Pangan Serentak se-Sulsel

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 12:31
Pilah Sampah Jadi Kunci Selamatkan Makassar, Pakar: Bukan Lagi Imbauan, Melainkan Kewajiban Hukum
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemilahan sampah dari rumah tangga dinilai menjadi langkah paling mendasar untuk menyelamatkan Kota Makassar dari ancaman...
Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...