SULSELSATU.com, SINJAI – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sinjai, Muhammad Arsal Arifin kembali bekerja sebagai komisioner KPU Sinjai.
Ia dilantik sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) menggantikan Muhammad Irfan.
Pelantikan Arsal dipimpin langsung Ketua KPU RI, Arif Budiman dan disaksikan oleh seluruh Komisioner KPU RI di Jakarta, Kamis (21/11/2019).
“Tadi saya dilantik sekira pukul 10.00 WIB oleh Ketua KPU RI Bapak Arif Budiman sebagai pengganti antar waktu,” ungkap Arsal, yang dikonfirmasi sulselsatu.com.
Arsal menjelaskan bahwa dilantiknya sebagai PAW anggota komisioner KPU Sinjai adalah kewenangan dari KPU RI. Penyampaiannya dilakukan oleh KPU Sulawesi Selatan selaku perpanjangan tangan dari KPU RI.
“Rencana saya masuk kantor hari Senin, besok akan melapor dulu ke KPU Provinsi. Tapi, hari ini saya akan melapor ke Ketua KPU Sinjai,” ujarnya.
Arsal berharap, bisa membangun sinergi dengan komisioner KPU Sinjai lainnya dalam mewujudkan lembaga pelaksana Pemilu yang berintegritas.
“Kesan saya sendiri tentang pelantikan ini, bukan suatu kebanggaan tetapi ini adalah sebuah amanah dan ujian. Saya berharap seluruh masyarakat sinjai dan juga teman-teman media mendoakan saya, bagaimana saya bisa mengemban amanah dan ujian yang harus dipertanggungjawabkan,” katanya.
Penulis: Andi Irfan Arjuna
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar