Logo Sulselsatu

Pemerintah Wajibkan Pengguna TKA Bayar Rp1,4 Juta per Bulan

Asrul
Asrul

Jumat, 22 November 2019 14:36

istimewa
istimewa

JAKARTA – Pemerintah bakal menarik Penerimaan Negara Bukan Pakak dari Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (TKA).

Melansir CNNIndonesia, dalam beleid yang ditandatangani Menteri Ketenagakerjaan Kabinet Kerja Hanif Dhakiri pada Oktober lalu tersebut pungutan dilakukan dalam bentuk Dana Kompensasi Penggunaan Tenaga Kerja Asing (DKPTKA). Besaran dana yang dipungut mencapai US$100 atau setara Rp1,4 juta (mengacu kurs Rp14 ribu per dolar AS) per jabatan per bulan untuk setiap TKA.

Pungutan tersebut harus dibayar ke negara sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak di muka. Mengutip aturan tersebut, pemberi kerja yang mempekerjakan TKA kurang dari satu bulan, tetap wajib membayar dana kompensasi satu bulan penuh.

Baca Juga : Ketua DPRD Luwu Timur Kunjungan Kerja ke Kemenag dan Kemenaker RI Bahas Hak Penyandang Disabilitas

Pembayaran dana kompensasi ditutup setiap 31 Desember dan dibuka kembali pada 2 Januari tahun berikutnya.

Nanti, pengelolaan dana kompensasi menjadi tanggung jawab Direktorat Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), melalui sebuah tim. Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing akan melaporkan penerimaan kompensasi dana kepada Menteri Ketenagakerjaan setiap bulannya.

Lebih lanjut, Menteri Ketenagakerjaan akan melaporkan penerimaan dana kompensasi setiap tiga bulan sekali kepada Dirjen Anggaran Kementerian Keuangan. Teknisnya, badan usaha menyetorkan dana kompensasi pada rekening kas negara melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak Online.

Baca Juga : Inilah Langkah Konkret Pemerintah Hapuskan Pekerja Anak

Ketika melakukan setoran mereka mencantumkan kode billing yang memuat identitas pemberi kerja TKA, identitas TKA, jangka waktu notifikasi, dan total pembayaran. Nantinya, dana kompensasi yang terkumpul akan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan dan peningkatan pelayanan pada Kementerian Ketenagakerjaan.

Selain itu, pungutan ini diharapkan dapat mendorong peningkatan PNBP Kementerian Ketenagakerjaan. Permen ini menggugurkan tiga aturan sekaligus.

Pertama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor PER.282/MEN/1998 tentang Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.

Baca Juga : Kemenaker Izinkan Perusahaan Terimbas Corona Tunda Pembayaran THR

Kedua, Keputusan Menteri Tenaga Kerja Nomor KEP.355/M/SJ/1999 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Mekanisme Penyetoran dan Penatausahaan Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Bersumber dari Dana Pengembangan Keahlian dan Keterampilan.

Ketiga, Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor KEP-148/MEN/2001 tentang Penggunaan dan Pengembangan Keahlian dan Keterampilan Tenaga Kerja Indonesia.

Peraturan Menteri ini ditandatangani oleh mantan Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri pada 18 Oktober 2019. Permen ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Oktober 2019. (rls)

Baca Juga : Tahun Depan, Upah Minimum Provinsi Naik 8,51 Persen

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...