Logo Sulselsatu

Alasan Kemanusiaan, Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau

Asrul
Asrul

Rabu, 27 November 2019 16:55

Presiden Joko Widodo. (IST)
Presiden Joko Widodo. (IST)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo memberi grasi kepada terpidana suap eks gubernur Riau, Annas Maamun. Keputusan Jokowi itu setelah mempertimbangkan putusan Mahkamah Agung dan alasan kemanusiaan.

“Kenapa itu diberikan? Karena memang dari pertimbangan MA seperti itu. Pertimbangan yang kedua dari Menko Polhukam juga seperti itu. Yang ketiga, memang dari sisi kemanusiaan memang umurnya juga sudah uzur dan sakit-sakitan terus. Sehingga dari kacamata kemanusiaan itu diberikan,” kata Jokowi di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, seperti dilansir dari Detik, Rabu (27/11/2019).

“Tapi sekali lagi atas pertimbangan MA dan itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden dan UUD,” imbuhnya.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran

Jokowi kembali menegaskan haknya untuk memberikan grasi sesuai amanat negara. Jokowi mengatakan tidak semua grasi dikabulkannya.

“Grasi itu adalah hak yang diberikan kepada Presiden atas pertimbangan MA. Itu jelas sekali dalam UUD kita. Jelas sekali. Tidak semua yang diajukan pada saya kita kabulkan. Coba dicek berapa yang mengajukan berapa ratus yang mengajukan dalam satu tahun, yang dikabulkan berapa dicek betul,” ujar Jokowi.

Annas dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di MA. Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015. Namun dengan adanya grasi dari Jokowi, hukuman Annas kembali menjadi 6 tahun penjara.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Saat itu Annas dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Annas terbukti menerima USD 166.100 dari pengusaha bernama Gulat Medali Emas Manurung.

Pemberian uang itu agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu. Selain itu, Annas juga menerima uang Rp 500 juta dari Edison Marudut melalui Gulat Medali Emas Manurung. Uang suap itu terkait pengerjaan proyek di lingkungan Pemprov Riau.

Namun ada dakwaan KPK yang tidak terbukti, yaitu Annas menerima suap Rp 3 miliar dari janji Rp 8 miliar dari pengusaha Surya Darmadi melalui Suheri Terta. Pemberian itu agar Annas memasukkan lahan milik sejumlah anak perusahaan PT Darmex Argo yang bergerak dalam usaha perkebunan kelapa sawit dalam revisi usulan perubahan luas kawasan bukan hutan di Provinsi Riau.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan16 November 2025 13:20
Kanwil Kemenkum Sulsel Sambut Baik Kunjungan BEM FH Unibos, Siap Jadi Narasumber LDK
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menerima kunjungan Badan Eksekutif Mahasiswa (...
News16 November 2025 13:18
Amran Sulaiman Gerakkan KKSS Bantu Masyarakat Lewat Pasar Murah dan Layanan Kesehatan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kerukunan Keluarga Sulawesi Selatan (KKSS) menggelar pasar murah di Lapangan Karebosi, Makassar, Minggu 16 November 2...
Hukum16 November 2025 12:22
DJKI dan Perpusnas Bahas ISMN untuk Penguatan Pelindungan Karya Musik Nasional
SULSELSATU.com, JAKARTA – Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum menerima kunjungan kerja Perpustakaan Nasional (Perpusna...
Pendidikan16 November 2025 05:55
Unismuh Makassar-ICMI Sulsel Latih Siswa SMA Tingkatkan Literasi Media
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) bekerja sama dengan Ikatan Cendekiawan Muslim se-Indonesia Wilayah S...