Logo Sulselsatu

Perusahaan Tak Jalankan UMK 2020, Disnaker Makassar Ancam Sanksi Tegas

Asrul
Asrul

Kamis, 28 November 2019 17:33

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan. (Sulselsatu/Resti Setiawati)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan. (Sulselsatu/Resti Setiawati)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar bakal memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan UMK 2020.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan, tak segan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK.

“Yang kami lakukan selalu ada teguran secara lisan kepada perusahaan, lalu teguran tertulis. Kemudian ada pembekuan perusahaan dan pencabutan izin perusahaan, tapi itu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Irwan di Shox Caffee, Jalan Singa, Makassar, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga : Dewan Upah Kota Makassar Usulkan Kenaikan UMK 3,41 Persen Tahun 2024

Irwan mengatakan perusahaan yang wajib menetapkan penggajian sesuai UMK yakni perusahaan yang memilik total jumlah aset minimal Rp250 juta.

“Kalau di bawah itu belum dikenakan UMK,” kata Irwan.

Menurutnya, kenaikan jumlah UMK ini telah sesuai dengan standar kebutuhan layak hidup atau KLH.

Baca Juga : Dukung Pengembangan UMK, BRI Beri Kemudahan Layanan Untuk Perseroan Perseorangan

Dimana Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota membentuk tim survei yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit yakni perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.

“Dari data yang kami dapati, kebutuhan per bulan itu Rp2,5 juta sampai Rp2,7 juta. Artinya Rp3,1 juta ini sudah sangat memenuhi,” kata dia.

Meski telah ditetapkan, UMK ini masih harus menunggu pengesahan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Tim Pengabdian FEB-Unhas Beri Pelatihan Digital Marketing ke Pelaku UMK di Palangga Gowa

Sebelumnya, Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Makassar menjadi Rp3,1 juta. Jumlah ini dipastikan akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Otomotif29 Maret 2024 11:42
Begini Fitur dan Teknologi Motor Listrik EM1 e: dari Honda
Astra Motor Sulsel (Asmo Sulsel) secara resmi membawa motor listrik Honda EM1 e: ke Makassar. Asmo Sulsel resmi merilis motor listrik pertamanya di Ho...
Otomotif29 Maret 2024 08:55
Asmo Sulsel Resmi Perkenalkan Honda EM1 e: dan Honda EM1 e: Plus ke Masyarakat Makassar
Astra Motor Sulawesi Selatan (Asmo Sulsel) main dealer sepeda motor Honda untuk wilayah Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, dan Ambon secara resmi meng...
Video28 Maret 2024 23:58
VIDEO: Banjir di Sejumlah Titik di Kota Palopo
SULSELSATU.com – Situasi banjir di beberapa titik di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, Kamis (28/3/2024). Dalam video tampak sejumlah ruas jalan te...
OPD28 Maret 2024 23:38
Berkah Ramadan, Tenaga Kontrak Dinkes Makassar Bagi-bagi Takjil Buka Puasa untuk Pengendara
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Tenaga Kontrak Dinas Kesehatan Kota Makassar (Laskar Pelangi) membagikan takjil berbuka puasa kepada pengguna jalan y...