Logo Sulselsatu

Perusahaan Tak Jalankan UMK 2020, Disnaker Makassar Ancam Sanksi Tegas

Asrul
Asrul

Kamis, 28 November 2019 17:33

Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan. (Sulselsatu/Resti Setiawati)
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan. (Sulselsatu/Resti Setiawati)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar bakal memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak menjalankan ketetapan UMK 2020.

Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar Andi Irwan Bangsawan mengatakan, tak segan memberi sanksi tegas terhadap perusahaan yang tidak membayar gaji karyawannya sesuai UMK.

“Yang kami lakukan selalu ada teguran secara lisan kepada perusahaan, lalu teguran tertulis. Kemudian ada pembekuan perusahaan dan pencabutan izin perusahaan, tapi itu sesuai prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Irwan di Shox Caffee, Jalan Singa, Makassar, Kamis (28/11/2019).

Baca Juga : Disnaker Makassar Siapkan Pelatihan Gratis untuk Masyarakat Lorong dan Difabel

Irwan mengatakan perusahaan yang wajib menetapkan penggajian sesuai UMK yakni perusahaan yang memilik total jumlah aset minimal Rp250 juta.

“Kalau di bawah itu belum dikenakan UMK,” kata Irwan.

Menurutnya, kenaikan jumlah UMK ini telah sesuai dengan standar kebutuhan layak hidup atau KLH.

Baca Juga : Dewan Upah Kota Makassar Usulkan Kenaikan UMK 3,41 Persen Tahun 2024

Dimana Dewan Pengupahan Provinsi dan Kota membentuk tim survei yang anggotanya terdiri dari unsur tripartit yakni perwakilan serikat pekerja, pengusaha, pemerintah, dan pihak netral dari akademisi.

“Dari data yang kami dapati, kebutuhan per bulan itu Rp2,5 juta sampai Rp2,7 juta. Artinya Rp3,1 juta ini sudah sangat memenuhi,” kata dia.

Meski telah ditetapkan, UMK ini masih harus menunggu pengesahan melalui surat keputusan (SK) Gubernur Sulawesi Selatan.

Baca Juga : Dukung Pengembangan UMK, BRI Beri Kemudahan Layanan Untuk Perseroan Perseorangan

Sebelumnya, Dewan Pengupahan telah menyepakati kenaikan upah minimum kota (UMK) Makassar menjadi Rp3,1 juta. Jumlah ini dipastikan akan berlaku per 1 Januari 2020 mendatang.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...
Pendidikan02 Februari 2026 18:54
Unismuh Makassar Dorong Kerja Sama Internasional Berbasis Program, Gandeng Lima Kampus di Kawasan ASEAN
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar menegaskan kerja sama internasional tidak boleh berhenti pada penandatang...