Logo Sulselsatu

Ketua DPRD Makassar Sosialisasi Perda Perlindungan Anak

Asrul
Asrul

Jumat, 06 Desember 2019 19:12

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan anak.

Hadir dalam kesempatan tersebut, praktisi anak dr Irnawati Astuti, akademisi Unifa Yulhaidir Ibrahim, dan beberapa narasumber lainnya.

Dalam kesempatan itu, Rudi mengatakan Perda ini penting diketahui warga Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.

Baca Juga : Rudianto Lallo Dorong Penanganan Profesional Dugaan Penyimpangan Proyek P3A di Takalar

“Jadi kita semua sebagai orang tua patut mengetahui hak anak kita, misalnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan,” ungkap Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel ini, Jumat (6/12/2019).

Politisi NasDem ini pun menaruh harapan agar kegiatan ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yang sering dihadapi warga terutama eksploitasi anak.

“Kami tentu berharap bahwa kedepan kita tidak mendengar lagi ada orang tua yang memaksakan anaknya untuk mengemis misalnya, atau dalam bentuk eksploitasi anak dalam bentuk yang lain,” tutur bapak dua anak ini.

Baca Juga : Angka Kejahatan Menurun, Anggota Komisi III DPR RI Rudianto Lallo Apresiasi Kapolres Takalar

Sementara itu, Irnawati Astuti menyampaikan bahwa hak perlindungan anak itu tidak hanya dari kedua orang tua, tetapi semua pihak, diantaranya, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.

“Perlindungan anak bukan dari kekerasan fisik dan non fisik, namun anak juga berhak mendapat perlindungan hukum,” kata Ketua Ikawan DPRD Makassar ini.

dr Irnawati Astuti menambahkan jika dalam urusan pernikahan sekalipun orang tua tidak boleh menikahkan anaknya jika belum cukup usia. hal ini telah memiliki dampak negatif bagi kesehatan anak, khusunya perempuan.

Baca Juga : Sosok Legislator Muda Paling Humanis dan Responsif, Rudianto Lallo Raih Penghargaan KWP Award 2026

“Dalam medis, anak yang di bawah usia 18 tahun dianggap belum bisa membuahi sehingga dapat menimbulkan kanker serviks dan sebagainya,” jelas dr Irnawati.

Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Breaking News07 Mei 2026 15:53
VIDEO: Eks Pj Gubernur Sulsel Bahtiar Kembali Diperiksa Soal Korupsi Bibit Nanas Rp 60 M
SULSELSATU.com, MAKASSAR –Mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel), Bahtiar Baharuddin kembali menjalani pemeriksaan di Kejaksaan...
Makassar07 Mei 2026 14:35
SPMB Makassar 2026 Resmi Dibuka, Disdik Siapkan Sistem Transparan dan Anti Manipulasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Pendidikan (Disdik) resmi membuka tahapan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB...
Makassar07 Mei 2026 14:18
PDAM dan Damkar Makassar Gelar Rapat Bahas Kesiapan Hadapi Kemarau Ekstrem 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum Makkuradde, menerima kunjungan Kep...
Kriminal07 Mei 2026 10:19
31 Pelajar SMP di Gowa Diamankan Usai Konvoi Sambil Acungkan Sajam ke Warga
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sebanyak 31 pelajar SMP di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), diamankan polisi usai melakukan aksi konvoi di ...