SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPRD Makassar Rudianto Lallo menggelar sosialisasi penyebarluasan produk hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2018 tentang perlindungan anak.
Hadir dalam kesempatan tersebut, praktisi anak dr Irnawati Astuti, akademisi Unifa Yulhaidir Ibrahim, dan beberapa narasumber lainnya.
Dalam kesempatan itu, Rudi mengatakan Perda ini penting diketahui warga Kota Makassar soal hak-hak anak agar bisa tumbuh dengan baik.
Baca Juga : Rudianto Lallo Beri Bantuan Korban Kebakaran di Tallo, Ada Paket Sembako Hingga Uang Tunai
“Jadi kita semua sebagai orang tua patut mengetahui hak anak kita, misalnya hak untuk bermain, hak untuk mendapatkan pendidikan, perlindungan, nama atau identitas diri, status kebangsaan, hak untuk mendapatkan makanan, akses kesehatan, rekreasi, kesamaan, dan peran dalam kebangsaan,” ungkap Wakil Ketua DPW NasDem Sulsel ini, Jumat (6/12/2019).
Politisi NasDem ini pun menaruh harapan agar kegiatan ini bisa memberi manfaat dan menjembatani masalah yang sering dihadapi warga terutama eksploitasi anak.
“Kami tentu berharap bahwa kedepan kita tidak mendengar lagi ada orang tua yang memaksakan anaknya untuk mengemis misalnya, atau dalam bentuk eksploitasi anak dalam bentuk yang lain,” tutur bapak dua anak ini.
Baca Juga : Rudianto Lallo Minta Kejati Sulsel Buka Kembali Kasus Dugaan Penyimpangan Dana JKN di RSKD Gigi dan Mulut
Sementara itu, Irnawati Astuti menyampaikan bahwa hak perlindungan anak itu tidak hanya dari kedua orang tua, tetapi semua pihak, diantaranya, keluarga, masyarakat, pemerintah dan negara.
“Perlindungan anak bukan dari kekerasan fisik dan non fisik, namun anak juga berhak mendapat perlindungan hukum,” kata Ketua Ikawan DPRD Makassar ini.
dr Irnawati Astuti menambahkan jika dalam urusan pernikahan sekalipun orang tua tidak boleh menikahkan anaknya jika belum cukup usia. hal ini telah memiliki dampak negatif bagi kesehatan anak, khusunya perempuan.
Baca Juga : Rudianto Lallo-Cicu Pimpin Konsolidasi NasDem, Perkuat Soliditas Kader hingga Akar Rumput
“Dalam medis, anak yang di bawah usia 18 tahun dianggap belum bisa membuahi sehingga dapat menimbulkan kanker serviks dan sebagainya,” jelas dr Irnawati.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar