Logo Sulselsatu

Kadin Apresiasi Langkah Erick Thohir Batasi Pembentukan Anak Usaha BUMN

Asrul
Asrul

Minggu, 15 Desember 2019 17:21

istimewa
istimewa

JAKARTA – Menteri BUMN Erick Tohir memperketat perizinan Badan Usaha Milik Negara untuk membentuk anak usaha. Keputusan ini disambut gembira para pengusaha swasta.

“Saya melihatnya itu suatu keputusan yang tepat ya dari Menteri BUMN,” kata Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan P. Roeslani seperti dilansir Detik, Minggu (15/12/2019).

Rosan mengatakan, ada dua manfaat yang bakal dirasakan pengusaha swasta jika anak hingga cicit BUMN dibatasi keberadaannya. Intinya itu akan memberi kesempatan lebih luas untuk dunia usaha dari sektor swasta.

Baca Juga : Erick Thohir Minta Doa dan Dukungan Jelang Laga Krusial Timnas Indonesia vs Australia

“Ya pertama tentunya ruang gerak swasta yang terambil oleh anak usaha BUMN bisa kembali lah ke swasta dan UMKM. Itu kan memberikan sinyal yang positif gitu. Itu pertama. Kedua tentunya kita mempunyai harapan yang sama juga yang bisa dikerjakan oleh swasta ya sudah dikerjakan swasta,” sebutnya.

Dia menyarankan, Erick untuk menertibkan anak hingga cicit BUMN yang melenceng dari bisnis utama (core business) induknya.

“Ya memang harus dipilah-pilah, harus dilihat satu-satu nih memang. Dan menurut saya kalau yang keluar dari core bisnisnya ya harus dirapihkan,” tambahnya.

Baca Juga : PSSI Libatkan Pelatih Lokal dalam Kepemimpinan Patrick Kluivert

Erick Thohir sebelumnya menerbitkan Keputusan Menteri (Permen) BUMN Nomor SK-315/MBU/12/2019.

Beleid ini baru saja diterbitkan per 12 Desember 2019 kemarin sekaligus telah disampaikan kepada Presiden RI Joko Widodo, Wakil Presiden RI Ma’aruf Amin, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Republik Indonesia Sri Mulyani Indrawati, serta pejabat Kementerian BUMN lainnya.

Keputusan Menteri ini pun sudah mulai berlaku pada tanggal diterbitkannya aturan tersebut. Pasca-penerbitan kebijakan tersebut, maka pendirian anak perusahaan maupun perusahaan patungan di lingkungan BUMN bakal dihentikan sementara sampai Menteri BUMN melakukan pencabutan atas kebijakan tersebut.

Baca Juga : 75,1 Persen Publik Puas Kinerja PSSI di Bawah Kendali Erick Thohir

Aturan ini juga dapat berlaku pada perusahaan afiliasi yang terkonsolidasi ke BUMN termasuk cucu perusahaan dan turunannya.

Selanjutnya, Kementerian BUMN akan melakukan review terhadap keberadaan Anak Perusahaan dan Perusahaan Patungan yang kinerjanya tidak baik dan mengambil keputusan terbaik berdasarkan pengkajian dengan melibatkan Direksi BUMN.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....
Makassar17 September 2026 18:16
Dorong Kemandirian Ekonomi Masyarakat, Pegadaian Gelar Pelatihan Barbershop di Nipah
PT Pegadaian Kantor Wilayah VI Sulawesi Selatan, Barat, Tenggara, Maluku, dan Maluku Utara (Sulselbarra Maluku) mendorong peningkatan kapasitas pelaku...