SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menggelar sosialisasi Peraturan Wali Kota Nomor 70 Tahun 2019 tentang Pengendalian penggunaan Kantong Plastik.
Sosialisasi ini dibuka secara Asisten II, Sittiara Kinang yang di Ruang Rapat Sipakatau Balai Kota Makassar, Senin (16/12/2019)
Sittiara mengatakan adanya peraturan walikota menjadi upaya mengendalikan pencemaran dan kerusakan lingkungan akibat sampah plastik, khususnya di Kota Makassar.
Baca Juga : DLH Makassar Gelar Forum SKPD 2025, Fokus Pengelolaan Sampah Berbasis Ekonomi Sirkular
“Ada beberapa daerah sudah menerapkan ini bahkan toko-toko, mal dan semua mini market diharapkan untuk mempersayaratkan tidak menggunakan plastik. Jangan lagi menawarkan untuk membeli kantong,” kata Sittiara.
“Semoga dengan adanya regulasi ini kita dapat mengendalikan penggunaan laju kantong plastik dalam pemeliharaan lingkungan hidup,” katanya lagi.
Menurutnya, sosialisasi seharusnya lebih kepada tempat-tempat yang menghadirkan lebih banyak penggunaan plastik seperti minimarket, pasar, dan tempat laundry.
Baca Juga : DLH Makassar Perkuat Penanganan Persampahan dari Hulu ke Hilir
“Dulu ibu saya ke pasar pakai keranjang, dan ikannya itu dibungkus pakai daun. Itu tidak kampungan yah, seharusnya bisa diterapkan sekarang,” terangnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (plt) Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Andi Iskandar menyebut di awal tahun bakal membentuk tim yang terjun langsung ke masyarakat untuk mensosialisasikan pengendalian sampah plastik.
“Awal tahun nanti kita membentuk tim melalui keputusan wali kota, dilibatkan dinas terkait, Satpol PP sekaligus turun ke kecamatan, kalau perlu kita libatkan RT/RW,” jelas Iskandar.
Baca Juga : DLH Siapkan Armada Bantu Bawaslu Makassar Turunkan APK
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar