Logo Sulselsatu

Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Klaim Tak Punya Jabat di Polri

Asrul
Asrul

Kamis, 26 Desember 2019 09:43

Firli Bahuri. (int)
Firli Bahuri. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komjen Firli Bahuri telah resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai dilantik memimpin lembaga antirasuah, Firli mengklaim sudah tak memiliki jabatan apapun di Polri.

Hal itu disampaikan Firli merespons polemik rangkap jabatan yang dipermasalahkan sejumlah pihak lantaran bertentangan dengan Pasal 29 huruf (i) Undang-undang KPK.

Firli memang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, lalu dimutasi jadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Eko Indra Heri.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

“Saya sudah tidak punya jabatan apa pun di Polri,” kata Firli, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (26/12/2019).

Firli menambahkan, saat ini tengah fokus untuk bekerja di lembaga antirasuah. “Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga : KPK Ungkap Status Ridwan Kamil, Tersangka Atau Saksi?

“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” kata Dini.

Pasal 29 UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyarankan agar para pimpinan KPK mundur dari jabatan lain sebelum mengemban tugas di lembaga antirasuah.

Baca Juga : Soal Kasus Hasto dan Harun, KPK Beri Sinyal Akan Dalami Peran Firli Bahuri

Meskipun, ia mengakui bahwa dalam peraturan tak terang tertulis larangan rangkap jabatan bagi pimpinan KPK. Bagi Syamsuddin, pengunduran diri itu sebagai bagian dari kesadaran personal.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...