Logo Sulselsatu

Jadi Ketua KPK, Firli Bahuri Klaim Tak Punya Jabat di Polri

Asrul
Asrul

Kamis, 26 Desember 2019 09:43

Firli Bahuri. (int)
Firli Bahuri. (int)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komjen Firli Bahuri telah resmi dilantik sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Usai dilantik memimpin lembaga antirasuah, Firli mengklaim sudah tak memiliki jabatan apapun di Polri.

Hal itu disampaikan Firli merespons polemik rangkap jabatan yang dipermasalahkan sejumlah pihak lantaran bertentangan dengan Pasal 29 huruf (i) Undang-undang KPK.

Firli memang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Badan Pemeliharaan Keamanan (Kabaharkam) Polri, lalu dimutasi jadi Analis Kebijakan Utama Baharkam Polri, berdasarkan surat telegram Kapolri bernomor ST/3229/XII/KEP./2019 tertanggal 6 Desember 2019 yang ditandatangani Asisten Kapolri bidang Sumber Daya Manusia (As SDM) Irjen Eko Indra Heri.

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

“Saya sudah tidak punya jabatan apa pun di Polri,” kata Firli, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Kamis (26/12/2019).

Firli menambahkan, saat ini tengah fokus untuk bekerja di lembaga antirasuah. “Sekarang saya hanya fokus untuk menjalankan tugas sebagai komisioner KPK RI,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua KPK Firli Bahuri harus nonaktif dan melepas jabatannya di Polri. Hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai Pimpinan KPK,” kata Dini.

Pasal 29 UU KPK menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota KPK.

Anggota Dewan Pengawas KPK Syamsuddin Haris menyarankan agar para pimpinan KPK mundur dari jabatan lain sebelum mengemban tugas di lembaga antirasuah.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Meskipun, ia mengakui bahwa dalam peraturan tak terang tertulis larangan rangkap jabatan bagi pimpinan KPK. Bagi Syamsuddin, pengunduran diri itu sebagai bagian dari kesadaran personal.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis09 September 2026 22:49
Penjualan Kendaraan Hybrid Kalla Toyota Naik 137 Persen
Kalla Toyota mencatatkan pertumbuhan penjualan positif sepanjang Januari hingga Agustus 2026. Salah satu penopang utamanya adalah penjualan kendaraan ...
News09 September 2026 20:15
KKPR Tiga Proyek Terbit, PLN UIP Sulawesi Lanjutkan Pembebasan Lahan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi mencatat kemajuan dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan setelah Kesesuaian Kegiatan...
Video09 September 2026 19:53
VIDEO: Sengketa Lahan 33 Hektare di Makassar Kembali Memanas
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sengketa lahan seluas 33 hektare di kawasan Jalan Ujung Bori, Manggala, Makassar, Rabu (9/9/2026). Dua kelompok warga ter...
Metropolitan09 September 2026 18:16
Warga Antre Berjam-jam di SPBU, Polda Sulsel Selidiki Dugaan Mafia BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang terjadi di sejumlah SPBU di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel) hingga membuat warga harus menun...