Logo Sulselsatu

Nama dan Logo Masuk di Situs Porno, Kominfo Laporkan Pornhub

Asrul
Asrul

Kamis, 26 Desember 2019 18:34

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

JAKARTA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kementerian Kominfo) melaporkan Pornhub.com ke Bareskrim Polri.

Situs porno itu dilaporkan atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik. Di situs Pornhub.com terpampang nama Kementerian Kominfo lengkap dengan logonya.

“Kementerian Kominfo RI telah berkoordinasi dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI tersebut,” tulis Plt Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu melalui keterangan tertulis seperti dilansir dari CNNIndonesia, Kamis (26/12/2019).

Baca Juga : Pemkot Makassar dan Kementerian Kominfo Kolaborasi Gelar Literasi Digital di Lorong Wisata


Logo dan nama Kementerian Kominfo di situs Pornhub. (tangkapan layar)

Pria yang akrab disapa Nando itu mengatakan situs Pornhub.com sebenarnya telah diblokir pada 2017 karena memuat konten yang melanggar kesusilaan sebagaimana diatur pada Pasal 27 ayat (1) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Usai kejadian tersebut, Kemenkominfo mengingatkan kepada netizen yang mendistribusikan atau mentransmisikan konten dengan muatan kesusilaan di media sosial dapat dijerat hukum sesuai UU ITE yang berlaku.

Baca Juga : Waspada!! Penikmat Situs Porno Bakal Dilacak Polisi

“Kementerian Kominfo RI kembali mengingatkan warganet bahwa mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang mengandung muatan kesusilaan atau pornografi adalah sebuah tindak pidana siber yang diatur dalam UU ITE dengan ancaman pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tegas Nando.

Dalam kesempatan tersebut, Nando juga menyebutkan pihaknya telah memblokir lebih dari 1,5 juta situs dan akun media sosial yang mengandung konten pornografi hingga November 2019.

Sebelumnya, beredar tangkapan layar yang menunjukkan gambar akun Kemenkominfo yang ada di situs pornografi Pornhub.com di media sosial.

Baca Juga : Kominfo Klaim Blokir 1.130 Situs Streaming Film Bajakan

Pasalnya, akun mengatasnamakan Kemenkominfo terverifikasi atau tanda centang biru. Selain itu terlihat logo khas dari Kemenkominfo.

Tangkapan layar itu pertama kali diunggah oleh akun Twitter @SoundOfYogi. Dia menciutkan, “Gaes, negeri ini punya kementerian dengan akun Pornhub verified. Kita kayak bangga. @GNFI dimana kalian ba**sat.”

Sontak, netizen pun riuh menanggapi unggahan tersebut. Bahkan ‘Kemenkominfo’ sempat bertengger di topik terpopuler Twitter Indonesia.

Baca Juga : Buat Situs Porno, Pengelola Raup Untung Rp50 Juta per Bulan Hasil Iklan

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...
Bisnis02 November 2026 16:18
Pendapatan Telkom Tembus Rp113,5 Triliun hingga Kuartal III 2026
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk membukukan pendapatan konsolidasi sebesar Rp113,5 triliun hingga kuartal III 2026....
Hukum02 November 2026 16:07
Polda Sulsel Larang Personel dan Pegawai Isap Vape Cegah Penyalahgunaan Narkotika
SULSELSATU, MAKASSAR – Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) melarang seluruh personel kepolisian dan Pegawai Negeri pada Polri (PNPP), menggunakan ro...