Logo Sulselsatu

Iqbal Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Aturan UMK 2020

Asrul
Asrul

Jumat, 03 Januari 2020 19:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan perusahaan wajib mematuhi aturan pemerintah terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kota Makassar. Ia menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk memberlakukan standar UMK 2020 yakni sebesar Rp3,1 juta kepada karyawannya.

Seluruh perusahaan yang memiliki aset di atas Rp250 juta diwajibkan untuk memberikan upah atau gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMK.

Iqbal mengatakan akan berkordinasi dengan dinas yang bertanggung jawab serta mendata perusahaan yang wajib menerapkan UMK dan yang belum menerapkan UMK.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

“Saya coba akan kordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, dimana saja yang belum (menerapkan UMK)” katanya di Ruang Rapat Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (3/1/2020)

Iqbal menyebut bakal bakal memberikan teguran bagi perusahaan yang nakal dan belum menerapkan UMK baru. Jika masih tidak diindahkan, Iqbal akan turun langsung memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Kita akan mengimbau (dulu), kalau masih belum patuh kita akan datangi” jelasnya.

Baca Juga : Kabar Gembira! Olymrun 2026 Hadir di Makassar, Siapkan Hadiah Rp150 Juta

Sebelumnya, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Agustus 2026 10:23
Buka Kebun Merica di Hutan Lindung Loeha Raya, 3 Orang Warga Ditahan Gakkum Sulawesi
Tiga orang warga di Loeha Raya, Kabupaten Luwu Timur ditahan oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Sulawesi setelah diduga membuka kebun meric...
Bisnis06 Agustus 2026 10:03
PT HAP Hadirkan Rumah Subsidi dan Komersial di APEX 2026, Targetkan Penjualan 100 Unit
SULSELSATU.com, MAKASSAR – PT Hidayat Anugrah Pratama (HAP) memastikan akan ambil bagian dalam APERSI Property Expo (APEX) 2026 yang berlangsung di ...
Ekonomi06 Agustus 2026 09:34
Kalla Institute Dampingi UMKM Sambusa di Pangkep Go Digital dan Tingkatkan Produksi
Kalla Institute terus memperkuat perannya dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi melalui Program Pengabdian kepada Masyarakat (PKM)....
Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...