Logo Sulselsatu

Iqbal Tegaskan Perusahaan Wajib Patuhi Aturan UMK 2020

Asrul
Asrul

Jumat, 03 Januari 2020 19:18

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penjabat Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb menegaskan perusahaan wajib mematuhi aturan pemerintah terkait Upah Minimum Kota (UMK) Kota Makassar. Ia menegaskan, perusahaan diwajibkan untuk memberlakukan standar UMK 2020 yakni sebesar Rp3,1 juta kepada karyawannya.

Seluruh perusahaan yang memiliki aset di atas Rp250 juta diwajibkan untuk memberikan upah atau gaji kepada karyawannya sesuai dengan UMK.

Iqbal mengatakan akan berkordinasi dengan dinas yang bertanggung jawab serta mendata perusahaan yang wajib menerapkan UMK dan yang belum menerapkan UMK.

Baca Juga : Appi Peringatkan Lurah di Makassar: Jangan Lebih Sibuk di Warkop daripada Layani Warga

“Saya coba akan kordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja Kota Makassar, dimana saja yang belum (menerapkan UMK)” katanya di Ruang Rapat Sipakatau, Balai Kota Makassar, Jumat (3/1/2020)

Iqbal menyebut bakal bakal memberikan teguran bagi perusahaan yang nakal dan belum menerapkan UMK baru. Jika masih tidak diindahkan, Iqbal akan turun langsung memberikan sanksi tegas kepada perusahaan yang bersangkutan.

“Kita akan mengimbau (dulu), kalau masih belum patuh kita akan datangi” jelasnya.

Baca Juga : Ribuan Kafilah Hadir, Appi Sebut MTQ VIII KORPRI Nasional Gerakkan Ekonomi Makassar

Sebelumnya, Kementrian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Republik Indonesia telah menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kota (UMK) sebesar 8,51 persen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor B-m/308/HI.01.00/X/2019 tanggal 15 Oktober 2019.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News20 September 2026 11:28
PLN dan Lima Kantor Pertanahan BPN Tinjau Tapak SUTET 275 kV Palopo-Bakaru
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi bersama lima Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional (BPN) melakukan peninjauan lapangan un...
Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....