Logo Sulselsatu

Perkosa 48 Pria, WNI di Inggris Dihukum Penjara Seumur Hidup

Asrul
Asrul

Selasa, 07 Januari 2020 08:41

Reynhard Sinaga. (INT)
Reynhard Sinaga. (INT)

SULSELSATU.com – Warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga dijatuhi hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Manchester, Inggris, Senin (6/1/2020).

Ia dinyatakan bersalah atas kasus perkosaan dan pelecehan seksual dengan proses hukum minimal 30 tahun masa hukuman sebelum diperbolehkan mengajukan pengampunan.

Hakim Suzanne Goddard menggambarkan Reynhard sebagai sosok predator dalam kasus perkosaan ‘terbesar’ dalam sejarah Inggris.

Baca Juga : VIDEO: Pelaku Pemerkosaan dan Pencurian di Jeneponto Berhasil Diamankan

Reynhard dinyatakan bersalah atas kasus yang dilakukannya pada 48 korban sejak 1 Januari 2015 hingga 2 Juni 2017. Pihak kepolisian mengatakan jumlahnya korban pria 36 tahun itu diperkirakan lebih tinggi lagi, yaitu lebih dari 195 laki-laki dalam kurun 2,5 tahun.

Pengadilan menyatakan ia terbukti melakukan pelecehan seksual 159 kali, termasuk 136 di antaranya pemerkosaan di apartemennya di pusat kota Manchester. Bukti pelecehan seksual ditemukan berupa rekaman video dalam ponselnya.

Kendati demikian, sejak awal persidangan Reynhard berkeras hubungan seksual yang dilakukan atas dasar suka sama suka. Ia mengklaim para korban menikmati fantasi seksual yang dilakukan di tempat tinggalnya.

Baca Juga : VIDEO: Rumah Terduga Pelaku Pemerkosaan di Jeneponto Dirusak Massa

Pengakuan korban berbanding terbaik dengan ucapan Reynhard. Mereka mengaku menjadi korban perkosaan setelah dibawa ke apartemennya dan meminum minuman alkohol yang telah diberi obat bius.

Dalam sidang vonis, Jaksa Penutun lan Simkin mengatakan korban perkosaan mengalami trauma mendalam dan sebagian mencoba bunuh diri.

“Saya berada di titik di mana saya merasa hidup terasa sangat buruk. Kejadian ini mungkin mimpi terburuk yang menjadi kenyataan dalam hidup saya,” ujar seorang korban dalam pernyataan yang dibacakan disela sidang.

Baca Juga : VIDEO: Gadis 14 Tahun di Bandung Diperkosa Lalu Dijual di MiChat

Dilansir The Guardian, Reynhard diketahui memerkosa beberapa kali sejumlah korbannya dan memfilmkan menggunakan dua ponsel selulernya. Kepolisian Manchester Raya menyatakan 48 korban dari empat persidangan terpisah, berusia antara 17 tahun sampai 36 tahun.

Sidang di Manchester Crown Court pada Desember 2019 merupakan sidang tahap empat atas 13 korban dengan 30 dakwaan perkosaan dan dua serangan seksual.

Sidang tahap pertama digelar pada 1 Juni hingga 10 Juli 2018 dengan 13 korban. Sidang tahap kedua pada 1 April sampai 7 Mei 2019 dengan 12 korban, dan tahap ketiga pada 16 September sampai 4 Oktober 2019 dengan 10 korban.

Baca Juga : VIDEO: Viral, Karyawati di Makassar Ngaku Diperkosa Oknum Sekuriti

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional08 November 2026 15:08
BRInita BRI jangkau 16 Provinsi, Hasilkan 31,7 Ton Sayur dan Buah
Program BRI Bertani di Kota (BRInita) yang dikembangkan PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui BRI Peduli telah menghasilkan lebih dari 31,7 t...
Olahraga08 November 2026 14:55
Darmawangsyah Muin Harap Kontingen Gowa Masuk Sepuluh Besar Porprov Sulsel XVIII
Bupati Gowa Darmawangsyah Muin berharap kontingen Kabupaten Gowa mampu menambah perolehan medali dan masuk sepuluh besar....
News08 November 2026 12:12
PELNI Raih Penghargaan Konektivitas Maritim Nasional
PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) Persero meraih penghargaan Excellence in National Maritime Connectivity dalam ajang CNN Indonesia Awards 2026 ...
Politik08 November 2026 12:05
Idrus Marham Bela Bahlil soal Isu Penyadapan: Jangan Bangun Opini Menyesatkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Wakil Ketua Umum Partai Golkar Idrus Marham membela Ketua Umum Golkar Bahlil Lahadalia yang namanya dikaitkan dengan isu ...