Logo Sulselsatu

Wahyu Setiawan Dicokok KPK, KPU Lapor ke Jokowi

Asrul
Asrul

Jumat, 10 Januari 2020 09:37

Ketua KPU, Arief Budiman. (INT)
Ketua KPU, Arief Budiman. (INT)

SULSELSATU.com, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) berencana melaporkan kasus suap yang menyeret Komisioner Wahyu Setiawan ke Presiden Joko Widodo. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, selain Jokowi, pihaknya juga akan melaporkan kasus ini ke DPR, dan sejumlah lembaga terkait lainnya.

Arief bilang laporan itu dibuat karena posisi jabatan Wahyu akan kosong. Kekosongan terjadi karena lembaganya memberhentikan sementara Wahyu.

“Dengan ditetapkannya status Pak Wahyu sebagai tersangka, maka kami akan memberi tahukan ke pihak-pihak terkait. Pertama, tentu kepada Presiden karena pengangkatan, pemberhentian itu kan dibuat oleh presiden. Maka kami akan laporkan kepada Presiden,” kata Arief, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (9/1/2020).

Baca Juga : Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar

KPU katanya, juga akan membuat pemberitahuan kepada DPR. Selain itu, laporan juga akan disampaikan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena berkaitan dengan kode etik.

Arief bilang, pihaknya juga akan membuat pemberitahuan khusus ke jajaran KPU di tingkat nasional hingga kabupaten/kota. Ia meminta koleganya untuk menjaga integritas sembari menggelar Pilkada Serentak 2020.

Terkait kasus suap Wahyu, Arief menegaskan pihaknya tak bisa dipengaruhi siapapun dalam mengambil keputusan. Terkait PAW Anggota DPR RI dari PDIP, Arief bersikukuh sudah sesuai undang-undang.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Terseret Laporan Dugaan Korupsi Anggaran 2026 ke KPK

“Saya tidak hafal dan mengingat proses jalannya masing-masing pihak, tapi semua bersepakat bahwa putusannya adalah ini karena uu mengatakan begitu,” ucap dia.

KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR 2019-2024.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar menuturkan Wahyu diduga menerima hadiah terkait dengan penetapan anggota DPR terpilih 2019-2024. Ia diduga meminta uang Rp900 juta untuk membantu Harun Masiku sebagai pengganti anggota DPR yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas.

Baca Juga : Bupati Takalar Pastikan Tak Terlibat Korupsi, Siap Bantu KPK Ungkap Fakta

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan04 Agustus 2026 17:33
Penuh Haru, AKBP Restu Wijayanto dan Istri Dilepas dengan Isak Tangis Personel Polres Bulukumba
SULSELSATU.com, BULUKUMBA – Suasana haru mewarnai rangkaian acara lepas sambut Kapolres Bulukumba saat AKBP Restu Wijayanto, S.I.K., bersama istri, ...
Sulsel04 Agustus 2026 17:32
Mahasiswa KKN Unhas Gandeng KPU Pangkep Edukasi Pemilih Pemula di SMAN 19
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ...
News04 Agustus 2026 17:01
Pelindo Jasa Maritim Dengar Keluhan Pelanggan Lewat Customer Engagement Wilayah 4
PT Pelindo Jasa Maritim (PJM) menggelar Customer Engagement Wilayah 4 sebagai forum untuk mendengarkan kebutuhan dan keluhan pelanggan sekaligus mempe...
Bisnis04 Agustus 2026 16:30
PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel, Produksi Semester I 2026 Hampir 30 Ribu Ton
PT Vale Indonesia Tbk terus memperkuat strategi hilirisasi nikel sekaligus mencatat peningkatan kinerja operasional pada semester pertama 2026....