Logo Sulselsatu

Kantor Bea dan Cukai Parepare Klaim Pajak Over Target

Asrul
Asrul

Selasa, 14 Januari 2020 11:35

Kantor Bea dan Cukai Parepare. (ist)
Kantor Bea dan Cukai Parepare. (ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE – Kantor Bea dan Cukai Kota Parepare, Sulawesi Selatan (Sulsel), menggelar konferensi pers terkait hasil capaian penerimaan pajak dan pengawasan sepanjang tahun 2019.

Instansi plat merah itu mengklaim over atau melebihi target pajak sepanjang tahun tersebut. “Rp99 miliar lebih yang terealisasi dari target sebesar Rp79 miliar lebih,” ujar Nugroho, Kepala Kantor Bea Cukai Parepare. Selasa, (14/1/2020).

Nugroho mengatakan, persentase capaian sepanjang tahun 2019 yakni sebesar 124 persen lebih. Dalam kurun waktu tahun 2019, sebanyak 78 kasus yang telah dilaporkan melalui Surat Bukti Penindakan (SBP).

“Yang kita limpahkan ke penegak hukum ada 3 kasus sabu-sabu. Itu penindakan secara umum,” katanya.

Sementara untuk tembakau ilegal, lanjut dia, pihaknya telah melakukan pemusnahan sebanyak 3 juta lebih batang rokok, jika dirupiahkan nilainya mencapai Rp2 miliar lebih.

Terkait dengan isu antisipasi barang ilegal dari negara tetangga, lanjut Nugroho, pihaknya intens melakukan pengawasan dan koordinasi dengan pihak otoritas pelabuhan dan Bea Cukai di wilayah perbatasan, Nunukan, Kalimantan Timur.

“Karena itu tanggung jawab kita bersama. Kita terus koordinasi, kapal kita tungguin dan melakukan patroli agar tidak ada penyelundupan,” jelas dia.

Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kantor Bea Cukai Parepare, Suparji, mengatakan, pihaknya memiliki keterbatasan dalam melakukan tindakan terhadap barang yang masuk ke wilayah pelabuhan Parepare.

“Kita sulit melakukan penindakan di Parepare karena kita dibatasi oleh undang-undang, yang punya kewenangan itu adalah Bea Cukai Nunukan, Kalimantan Timur. Kita hanya sebatas koordinasi saja,” kata dia.

Namun, kata Suparji, pihaknya tetap menindaklanjuti dengan cara koordinasi termasuk berkoordinasi dengan pihak Badan Keamanan Laut (Bakamla).

Seperti yang diketahui, Bea Cukai adalah pungutan yang diambil oleh negara terhadap berbagai barang dengan karakteristik khusus.

Tugas dari lembaga itu adalah untuk mengurus ekspor atau impor suatu barang. Baik itu barang yang melalui area darat, area laut hingga area udara.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis28 Maret 2024 23:05
Showroom Kalla Kars Tetap Buka di Hari Libur Nasional
Showroom dan bengkel resmi Kalla Kars tetap buka di hari libur nasional yang jatuh pada 29 Maret 2024 besok....
Teknologi28 Maret 2024 23:03
XL Axiata Tingkatkan Kualitas Layanan di Sulawesi dengan Jaringan Backbone Gorontalo – Palu
PT XL Axiata Tbk (XL Axiata) meresmikan jaringan backbone fiber optic jalur Gorontalo – Palu untuk melayani lonjakan trafik layanan seluler di selur...
News28 Maret 2024 22:59
Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa PT Vale Umumkan Jajaran Komisaris Baru
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) di Jasmine Room, Soehanna Hall, The Energy Building Jal...
Ekonomi28 Maret 2024 22:30
Penyaluran Kredit UMKM Januari 2024 di Sulsel Mencapai Rp59,96 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Sulselbar merilis penyaluran kredit UMKM di Sulsel hingga posisi Januari 2024 mencapai Rp59,96 triliun. Nominalnya naik 1...