Logo Sulselsatu

Pengerahan Prajurit TNI ke Nduga Papua Dianggap Langgar UU Pertahanan Negara

Asrul
Asrul

Selasa, 21 Januari 2020 23:31

istimewa
istimewa

JAKARTA – Pengerahan prajurit TNI ke Nduga, Papua, dalam rangka operasi militer dianggap melanggar Undang Undang Pertahanan Negara.

“TNI tidak bisa digunakan begitu saja tanpa persetujuan DPR atau proses politik negara. Ini ada di UU Pertahanan,” kata Direktur Eksukutid Amensty Internasional Usman Hamid di Graha Oikumene, Jakarta, seperti dilansir dari CNN Indonesia, Selasa (21/1/2020).

Dalam Pasal 14 ayat (4) UU tersebut menjelaskan pengerahan kekuatan TNI untuk menghadapi ancaman bersenjata harus mendapat persetujuan DPR. Hal itu, menurut Usman, tidak dilakukan oleh pemerintah.

Baca Juga : VIDEO: Ribuan Siswa SMA di Wamena Demo Tolak Program Makanan Bergizi Gratis

Disebutkan Usman, UU Pertahanan memang menyebut presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan TNI dalam keadaan memaksa. Namun presiden tetap harus mengajukan persetujuan kepada DPR paling lambat dalam waktu 2×24 jam. Itu diatur dalam Pasal 14 ayat (5) UU Pertahanan Negara.

Pasal 14 ayat (5) UU Pertahanan Negara berbunyi, “Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan pengerahan operasi militer”.

Keberadaan personel TNI di Nduga sebelumnya mendapat kritik banyak pihak. Bupati Nduga Yairus Gwijangge sejak lama telah meminta kepada pemerintah agar segera menarik personel TNI di wilayahnya.

Baca Juga : Rayakan Semangat Kemerdekaan, Bank Mandiri Dorong Peningkatan Kesehatan di Jayapura

Bahkan Wakil Bupati Nduga Wentius Nimiangge mengundurkan diri dari jabatannya beberapa waktu lalu karena pemerintah tak kunjung menarik personel TNI di Nduga.

Usman menuturkan pengerahan personel TNI harus dilakukan sesuai ketentuan untuk menjaga warga tetap kondusif. Menurutnya, pemerintah maupun aparat harus memastikan bahwa operasi militer itu tak berdampak pada kelangsungan hidup warga yang tinggal di dalamnya.

Sebab, sejak operasi militer di Nduga dan sejumlah wilayah di Papua pada Desember 2018 banyak warga justru memilih meninggalkan tempat tinggalnya dan mengungsi ke wilayah lain.

Baca Juga : Mendadak! Gawai Prajurit Kodim 1425 Jeneponto Disidak, Aplikasi Ini yang Diburu

“Harus dilakukan dengan proporsional. Kalau memang mengejar KKB [Kelompok Kriminal Bersenjata], dipastikan masyarakat tidak terkena dampaknya karena tahun lalu warga yang mengungsi sampai ribuan kan,” katanya.

Penanganan buruk pemerintah di Papua, lanjut Usman, juga terjadi saat pembatasan akses internet di tengah kerusuhan tahun lalu. Ia mencatat ada tiga kali pembatasan akses internet sepanjang 2019.

Alih-alih meredam kerusuhan yang terjadi, sikap itu justru dikatakan menyulitkan warga dan dunia usaha.

Baca Juga : VIDEO: Banjir Bandang di Kawasan PT Freeport Indonesia

“Jadi harus proporsional. Masyarakat kan berhak menyampaikan informasi tapi langkah itu justru menyulitkan dan menjauhkan kemampuan untuk menyelesaikan masalah,” ucap Usman.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis13 Agustus 2026 21:26
APEX 2026 Jadi Ajang Edukasi dan Perluasan Akses KPR Subsidi di Sulsel
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) menjadikan APEX 2026 sebagai momentum mempertemuk...
Ekonomi13 Agustus 2026 20:34
KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun hingga Juni 2026, UMKM Terus Didorong Naik Kelas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyaluran Kred...
OPD13 Agustus 2026 15:22
Gerindra di Banggar Desak Pemprov Sulsel Anggarkan Rp18 Miliar untuk Stadion Sudiang
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Fraksi Partai Gerindra di Badan Anggaran (Banggar) DPRD Sulawesi Selatan mendorong Pemerintah Provinsi Sulsel segera meng...
Nasional13 Agustus 2026 14:52
Telkom Kenalkan OCA di DTI-CX 2026, Solusi AI untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat transformasi digital melalui pengembangan solusi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ...