SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pupuk Kaltim periode Januari 2020 pastikan penyaluran pupuk subsidi ke Sulsel aman. Hingga 21 Januari 2020, Pupuk Kaltim telah menyalurkan 34.477,5 ton pupuk urea.
Manager Pemasaran PSO 2, Rangga Yuda Putra mengatakan penyaluran pupuk subsidi di Sulsel telah mencapai 117,58 persen dari alokasi yang ditetapkan pemerintah pada periode Januari 2020 yang hanya sebesar 27.621 ton urea.
“Misalnya saja dari beberapa kabupaten di Sulsel telah melebihi alokasi yang ditetapkan pemerintah seperti Kabupaten Takalar mencapai 2.213,5 ton atau 248,43 persen dari alokasi 891 ton, Kabupaten Bantaeng 1.484 ton atau 228,66 persen dari alokasi 649 ton, Kabupaten Gowa sebanyak 4.974,5 ton atau 209,89 persen dari alokasi 2.370 ton, Kabupaten Maros sebanyak 1.989 ton atau 201,32 persen dari alokasi 988 ton,” kata Rangga, Rabu (22/1/2020).
Baca Juga : Perkuat Produktivitas Petani Pangkep, Pupuk Indonesia Edukasi Kemudahan Akses Pupuk
Pupuk Kaltim kata dia, berkomitmen untuk mengedepankan kepentingan petani dan kelancaran penyaluran pupuk bersubsidi di daerah. Namun, tetap memperhatikan ketentuan yang menjadi dasar dalam penyaluran pupuk bersubsidi.
Penyaluran tersebut dinilai Rangga sebagai langkah antisipasi dalam musim tanam hingga Maret mendatang. Sesuai Permentan Nomor 1 Tahun 2020, penyaluran pupuk bersubsidi ke petani harus menggunakan E-RDKK (Elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok).
“Saat ini ada isu kelangkaan pupuk atau petani kesulitan mendapatkan pupuk bersubsidi, hal tersebut bukan disebabkan karena ketidaktersediaan stok, melainkan belum tersedianya data E-RDKK di lapangan. Kami ditugaskan untuk memproduksi dan menyalurkan pupuk bersubsidi dan non subsidi. Penyaluran pupuk, khususnya subsidi, harus berdasarkan ketentuan yang berlaku, tidak hanya E-RDKK tapi SK Alokasi di setiap kabupaten juga harus ada,” jelas Rangga.
Baca Juga : Pupuk Indonesia Dorong Peningkatan Serapan Pupuk Subsidi Organik di Kabupaten Gowa
Rangga menegaskan bahwa Pupuk Kaltim akan menindak tegas distributor atau penyalur pupuk bersubsidi yang terbukti melakukan pelanggaran atau penyimpangan.
“Sebab pupuk bersubsidi merupakan barang dalam pengawasan yang keberadaannya sangat penting dan dibutuhkan oleh petani, sehingga penyaluran pupuk bersubsidi harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” pungkasnya.
Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Pupuk Indonesia dan Pemkab Soppeng Ajak Petani Optimalkan Penebusan Pupuk Bersubsidi
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar