Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Akomodir Warga Tak Terdata BDT Lewat Bantuan Usaha

Asrul
Asrul

Kamis, 23 Januari 2020 22:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Beragam aspirasi masyarakat yang muncul dalam tiga hari pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021 tingkat kelurahan di Parepare, Kamis (23/1/2020).

Di antaranya yang dipertanyakan warga adalah Basis Data Terpadu (BDT). Seperti yang muncul di Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, warga mempertanyakan apakah yang tidak terdata di BDT tapi dinilai layak mendapat bantuan tetap bisa terakomodir.

Pertanyaan serupa juga muncul di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, apakah mereka yang tidak terdata di BDT tidak bisa menerima bantuan.

Baca Juga : Wabup Darmawangsyah Minta Pemuda Jadi Ujung Tombak Pembangunan di Gowa

Dalam Musrenbang di Kelurahan Ujung Bulu, perwakilan Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare menyebut, bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan namun tidak tercover di BDT, Pemkot melalui Disdag menyiapkan bantuan usaha.

“Namanya bantuan peningkatan kapasitas usaha. Syaratnya, bikin kelompok usaha tapi bukan usaha pemula. Usaha yang sementara berjalan tapi mau ditingkatkan produksinya. Namun harus disahkan oleh kelurahan untuk membuktikan bahwa benar adalah pelaku usaha, bukan usaha jadi-jadian. KUB, kelompok usaha bersama namanya,” ungkap perwakilan Disdag.

Di Kelurahan Lompoe, Koordinator Tim IV dari Bappeda Parepare, Syarifullah menjawab pertanyaan warga soal BDT bahwa penerima bantuan harus tercover di BDT.

Baca Juga : Musrenbang Tematik Gowa Bahas Penanganan Stunting dan Miskin Ekstrem

Terutama pada penerima bantuan melalui Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan mutlak harus terdata di BDT.

“Bagi warga yang belum terdata di BDT namun mendapatkan usulan selaku penerima manfaat atau bantuan, bisa diarahkan ke SKPD lain, di luar dari tiga SKPD tadi,” imbuh Syarifullah yang juga Kasubag Program dan Keuangan Bappeda Parepare.

Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana program.

Baca Juga : Pemkab Gowa Libatkan Anak, Perempuan Hingga Disabilitas dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar29 Januari 2026 13:46
Wali Kota Makassar Minta RKPD 2027 Fokus pada Dampak dan Keberlanjutan
SULSELSATU.com MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai mematangkan arah pembangunan tahun 2027 melalui Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal ...
Sulsel29 Januari 2026 09:36
Komitmen Jamin Kesehatan Masyarakat, Gowa Raih UHC Award Kategori Pratama 2026
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa meraih Penghargaan Universal Health Coverage (UHC) Kategori Pratama pada Penerimaan Penghargaan UHC Award 2026 dira...
Nasional28 Januari 2026 19:16
BI Prediksi Perekonomian Indonesia Tahun Ini Tumbuh hingga 5,7 Persen
Bank Indonesia (BI) memprediksi pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terus menguat. Pada 2026 ini, ekonomi nasional diprakirakan tumbuh pada kisaran 4,9...
Ekonomi28 Januari 2026 18:43
Jumlah Investor Sulampua Terus Tumbuh, Total SID Capai 1.241.229
Sektor pasar modal di wilayah Sulampua terus menunjukkan perkembangan positif, khususnya dari sisi peningkatan partisipasi investor....