Logo Sulselsatu

Pemkot Parepare Akomodir Warga Tak Terdata BDT Lewat Bantuan Usaha

Asrul
Asrul

Kamis, 23 Januari 2020 22:00

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, PAREPARE – Beragam aspirasi masyarakat yang muncul dalam tiga hari pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) 2021 tingkat kelurahan di Parepare, Kamis (23/1/2020).

Di antaranya yang dipertanyakan warga adalah Basis Data Terpadu (BDT). Seperti yang muncul di Kelurahan Ujung Bulu, Kecamatan Ujung, warga mempertanyakan apakah yang tidak terdata di BDT tapi dinilai layak mendapat bantuan tetap bisa terakomodir.

Pertanyaan serupa juga muncul di Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, apakah mereka yang tidak terdata di BDT tidak bisa menerima bantuan.

Baca Juga : Wabup Darmawangsyah Minta Pemuda Jadi Ujung Tombak Pembangunan di Gowa

Dalam Musrenbang di Kelurahan Ujung Bulu, perwakilan Dinas Perdagangan (Disdag) Parepare menyebut, bagi masyarakat yang ingin memperoleh bantuan namun tidak tercover di BDT, Pemkot melalui Disdag menyiapkan bantuan usaha.

“Namanya bantuan peningkatan kapasitas usaha. Syaratnya, bikin kelompok usaha tapi bukan usaha pemula. Usaha yang sementara berjalan tapi mau ditingkatkan produksinya. Namun harus disahkan oleh kelurahan untuk membuktikan bahwa benar adalah pelaku usaha, bukan usaha jadi-jadian. KUB, kelompok usaha bersama namanya,” ungkap perwakilan Disdag.

Di Kelurahan Lompoe, Koordinator Tim IV dari Bappeda Parepare, Syarifullah menjawab pertanyaan warga soal BDT bahwa penerima bantuan harus tercover di BDT.

Baca Juga : Musrenbang Tematik Gowa Bahas Penanganan Stunting dan Miskin Ekstrem

Terutama pada penerima bantuan melalui Dinas Sosial, Dinas PUPR, Dinas Perkimtan mutlak harus terdata di BDT.

“Bagi warga yang belum terdata di BDT namun mendapatkan usulan selaku penerima manfaat atau bantuan, bisa diarahkan ke SKPD lain, di luar dari tiga SKPD tadi,” imbuh Syarifullah yang juga Kasubag Program dan Keuangan Bappeda Parepare.

Basis Data Terpadu untuk Program Perlindungan Sosial yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K) adalah sebuah sistem yang dapat digunakan untuk perencanaan program dan mengidentifikasi nama dan alamat calon penerima bantuan sosial, baik rumah tangga, keluarga maupun individu berdasarkan pada kriteria-kriteria sosial-ekonomi yang ditetapkan oleh pelaksana program.

Baca Juga : Pemkab Gowa Libatkan Anak, Perempuan Hingga Disabilitas dalam Perencanaan Pembangunan Daerah

Penulis: Andi Fardi
Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Hukum08 Agustus 2026 23:56
Bupati Gowa Dikaitkan Tiga Kasus di Kepolisian, Satu Terancam Dijemput Paksa
SULSELSATU.com, GOWA– Bupati Gowa Husniah Talenrang dikaitkan tiga kasus hukum yang sedang berproses di Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dan Polr...
Politik08 Agustus 2026 18:53
Struktur Rampung, Ilham Ari Fauzi Serahkan SK 13 Ketua DPC PPP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua DPW PPP Sulawesi Selatan, Ilham Ari Fauzi, menyerahkan surat keputusan (SK) kepengurusan kepada 13 Dewan Pimpin...
News08 Agustus 2026 18:02
PLN dan DPRD Sulsel Perkuat Sinergi Bahas Keandalan Listrik dan Infrastruktur
PT PLN (Persero) memperkuat koordinasi dengan DPRD Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk menjaga keandalan pasokan listrik sekaligus mempercepat pe...
Video07 Agustus 2026 22:06
VIDEO: Dua Kelompok Bentrok di Kampus UNM Parang Tambung, Belasan Kaca FMIPA Pecah
SULSELSATU.com – Dua kelompok terlibat saling serang di Kampus Parang Tambung, Universitas Negeri Makassar, Jumat (07/8/2026). Aksi penyerangan ...