SULSELSATU.com, MAKASSAR – Warga Puri Asri, Desa Polewali, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba, Eril sangat menyayangkan pengurusan di Pelayanan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Bulukumba yang berbelit-belit.
Eril mengatakan dia sedang mengurus pergantian plat kendaraan, namun dikenakan biaya tambahan.
Baca Juga : Kapolres Bulukumba Tinjau dan Cek Kesiapan Pos Terpadu Operasi Ketupat 2026
Berdasarkan hasil pengecekan di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Selatan (Sulsel), pajak yang harus dibayarnya hanya sebesar Rp340.500. Hanya saja, saat melakukan pengurusan di Samsat Bulukumba dikenakan biaya tambahan kurang lebih Rp150 ribu.
“Katanya Rp500 ribu semua. Karena Platku harus dikirim ke Bantaeng (daerah asal kendaraan). Adakah aturannya memang begitu? Karena saya pikir kita bayar sesuai yang tertera, karena sudah sistem online,” kata Eril dalam keterangan ke Sulselsatu.com, Jumat (31/1/2020).
Olehnya, ia mengaku bakal meminta STNK-nya kembali, beserta uang yang telah ia setor sebesar Rp300 ribu.
Baca Juga : Jelang Lebaran, Polres Bulukumba Gelar Gerakan Pangan Murah, 1.250 Kg Beras SPHP Terjual
Eril mengaku, bakal mengurus langsung pembayaran pajak kendaraannya di Samsat Bantaeng.
“Rencana mau saya bawa langsung ke Bantaeng. Kita harap, tidak usah dipersulit begini pembayar pajak kodong. Kenapa ribet sekali kurasa ini urusannya,” ujar Eril.
Sementara itu, Kanit Regident Polres Bulukumba Iptu Ahmadin, yang dimintai keterangannya menjelaskan, bahwa biaya tambahan tersebut untuk pengiriman berkas ke Bantaeng.
Baca Juga : Jelang Mudik Lebaran 1447 H, Polres Bulukumba Siapkan Layanan Penitipan Kendaraan
Meski demikian, ia mengaku tidak ada regulasi baku yang mengatur tentang hal tersebut.
“Tidak diatur, cuman kan biasa kalau dikirim keluar daerah itu butuh biaya. Karena kalau ganti plat itu, harus ke daerah asal kendaraannya,” jelas Ahmadi.
Penulis: Asrul
Editor: Awang Darmawan
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar