SULSELSATU.com, MAKASSAR – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar meminta Dinas Perhubungan (Dishub) mengkaji kembali izin operasional Bajaj yang telah beroperasi.
Bukan tanpa alasan, Ketua Komisi C Bidang Pembangunan Kota Makassar, Abdi Asmara khawatir dengan keberadaan Bajaj yang berpotensi menambah kemacetan dan semrawutnya arus lalu lintas di Kota Makassar
Sehingga Ia dengan gamblang meminta Dinas Perhubungan Kota Makassar segera mengecek izin terkait operasional serta kelayakan kendaraan.
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
“Karena untuk melakukan operasional di Makassar harus ada izin dari pemerintah kota, termasuk kelayakan, jadi saya minta kepada Dinas Perhubungan (Dishub) supaya tidak menjamur,” kata Abdi Asmara, di DPRD Kota Makassar, Jalan AP Pettarani, Jumat (14/2/2020).
Seandainya memang telah berizin, maka seyogyanya harus di luar ruas utama Kota Makassar.
“Jakarta saja sudah melarang operasinya, kecuali jalan dekat atau jalan pendek,” ujar legislator Makassar dua periode ini.
Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan
Lebih lanjut, Ia menambahkan arus lalu lintas Makassar sudah sangat padat, sehingga butuh penataan rekayasa lalu lintas di tengah pembangunan tol layang yang saat ini dikerjakan untuk mengurai kemacetan.
“kita perlu memperhatikan kesemuanya, jangan sampai memperparah lalu lintas yang ada,” tutupnya
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar