Logo Sulselsatu

Sakit, Imam Nahrawi Ajukan Penangguhan Penanganan

Asrul
Asrul

Jumat, 14 Februari 2020 19:20

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, JAKARTA – Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi mengajukan permintaan penangguhan penahanan. Imam mengajukan hal itu untuk menjalani pengobatan.

“Izin ada medical check up dan penangguhan penahanan yang mulia,” kata tim kuasa hukum Imam Nahrawi dalam sidang tindak pidana korupsi (tipikor) perdana dirinya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, seperti dikutip dari CNNIndonesia, Jumat (14/2/2020).

Kendati demikian, Majelis Hakim tak langsung memutuskan. Atas permintaan itu, hakim mengaku akan membuat pertimbangan terlebih dahulu dan juga mendiskusikannya sebelum diputuskan.

Baca Juga : Gugatan Praperadilan Imam Nahrawi Ditolak

Usai persidangan, Tim Kuasa Hukum Imam Nahrawi, Wa Ode Nur Zainab, menjelaskan permohonan tersebut dirasa perlu karena kliennya sedang sakit tulang belakang. Ia menyebutkan, penyakit itu kambuh saat Imam ditahan di rumah tahanan (rutan) KPK.

“Itu sejak tahun 2015, harusnya dioperasi. Dokter meminta operasi cuma katanya efek dari operasi itu bisa pincang makanya beliau waktu itu memilih obat dan terapi,” kata Ode.

Wa Ode menjelaskan pihaknya sudah mengajukan penangguhan penahanan itu ke KPK sebelum berkas kliennya dilimpahkan dan disidangkan. Namun, permintaan itu kata dia tidak dikabulkan.

Baca Juga : Imam Nahrawi Ajukan Praperadilan

“Sementara kalau rutan kan tidak punya fasilitas untuk pengobatan tulang belakang,” kata dia.

Imam didakwa oleh Jaksa KPK telah menerima uang suap senilai Rp11,5 miliar dan juga gratifikasi sebanyak Rp8,64 miliar. Perkara ini berkaitan dengan proses penyerahan dana hibah dari Kemenpora ke KONI.

Imam pun didakwa melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga : VIDEO: Usai Diperiksa, Mantan Menpora Imam Nahrawi Ditahan KPK

Serta Pasal 12 B Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Ia dinilai tidak bertanggung jawab dalam jabatannya sebagai pejabat negara dengan menerima suap dan gratifikasi.

Editor: Awang Darmawan

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar02 November 2026 21:18
Pelindo Distribusikan Air Bersih ke 8 Kelurahan di Makassar
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di delapan kelurahan yang tersebar di Kecamatan Tallo dan Ujun...
Olahraga02 November 2026 19:04
Fazzio Youth Festival 2026 Berakhir, Ini Daftar Pemenangnya
Sejumlah sekolah di Makassar berhasil meraih gelar juara dalam Fazzio Youth Festival (FYF) 2026 yang digelar PT Suracojaya Abadimotor (SJAM) di GOR Un...
Makassar02 November 2026 16:52
Aset Keuangan Syariah Tembus Rp3.300 Triliun, OJK Siapkan Strategi Penguatan
Industri keuangan syariah Indonesia terus menunjukkan perkembangan di tengah ketidakpastian ekonomi global....
Ekonomi02 November 2026 16:25
PLN Bantu 25 Perempuan Pesisir Paotere Kembangkan Usaha Kerajinan Sisik Ikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan Sulawesi (UIP Sulawesi) membantu meningkatkan kapasitas usaha Kelompok Perempuan Pesisir Paotere melalui progr...