SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi C Bidang Pembangunan DPRD Makassar, Abdi Asmara berharap agar Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar segera menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait penertiban pengatur lalu lintas ilegal alias pak ogah.
Menurut Abdi, regulasi perihal penertiban pak ogah terbilang cukup urgen untuk dituntaskan. Dia menjelaskan dengan hadirnya perwali bisa memperjelas tugas pokok dan fungsi (topoksi) masing-masing stakeholder di lapangan dalam melakukan penindakan terhadap pak ogah.
“Adanya perwali itu saya kira sudah bisa melihat kewenangan, baik itu kewenangannya satpol PP, kewenangannya dinas perhubungan, kewenangan dari pihak kepolisian seperti apa,” katanya, Sabtu (22/2/2020).
Baca Juga : Legislator PDIP Tenri Uji Soroti Kebijakan Pemkot Makassar Tertibkan PKL di Barombong
Terlebih data-data terkait titik kemacetan dan tempat yang biasa digunakan pak ogah dinilai Abdi telah dikantongi oleh pemerintah, sehingga untuk persoalan pendataan sudah cukup rampung.
Dirinya juga menyoroti kematangan dalam perwali tersebut. Kata dia, diperlukan perencanaan dan program yang baik sebelum merumuskan hal itu, karena tentunya hal itu berujung pada penganggaran nantinya.
“DPRD pasti support penambahan anggaran, apakah perlu penambahan personel, apakah perlu peningkatan yang namanya intensif sama teman-teman yang bertugas di lapangan, apakah kita perlu memeberikan tunjangan,” tutup Sekretaris DPC Demokrat Makassar itu.
Baca Juga : Legislator PDIP Udin Malik Dorong Kesadaran Arsip Vital di Makassar saat Lakukan Pengawasan
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar