SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulselbartra mulai 1 Maret 2020 mengalami perubahan fungsi dan tugas.
Setelah perubahan, DJP Sulselbartra menyiapkan dua strategi dalam memperluas jangkauan wajib pajak (WP).
Kepala Kanwil DJP Sulselbartra, Wansepta Nirwanda mengatakan, setelah perubahan ini, DJP mengurangi ketergantungan di segmen WP besar. Untuk itu, DJP Sulselbartra menyiapkan dua staregi besar.
Baca Juga : DJP Sulselbarta Sudah Kumpulkan Rp3,57 Triliun Pajak pada Triwulan Pertama 2024
“Perubahan yang paling mendasar adalah perluasan wilayah. Langkah kami (DJP Sulselbartra) sudah membagi wilayah yang kemudian diajukan kepada kantor wilayah KPP masing-masing. Kebijakannya diberikan kepada kepala kantor,” kata Wansepta dalam konferensi pers di KPP Pratama Makassar Selatan, Senin (2/3/2020).
Melanjutkan strategi tahap pertama lanjut Wansepta, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan. Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan WP strategis.
WP strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020. Sebagai bagian dari strategi ini, maka pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan agar DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Baca Juga : Kakanwil DJP Sulselbartra Dekatkan Pelayanan kepada Masyarakat Melalui Pojok Pajak di Mal
“Dalam melaksanakan tugasnya termasuk melakukan kunjungan lapangan pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas, dan bersikap profesional,” katanya.
Penulis: Sri Wahyudi Astuti
Editor: Hendra Wijaya
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Berbagi Kasih kepada Anak Yatim dan Masyarakat
Baca Juga : Kanwil DJP Sulselbartra Berbagi Kasih kepada Anak Yatim dan Masyarakat
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar