SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekretaris Daerah Kota Makassar, Muh Ansar membuka sosialisasi Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 90 Tahun 2019 Tentang Tambahan Penghasilan PNS Dan Sistem Aplikasi E-kinerja serta Sosialisasi Sistem Aplikasi Siap/E-Niaja Berbasis Android.
Kegiatan ini berlangsung di Hotel Citadines, Senin (2/3/2020) yang diikuti OPD Pemkot Makassar.
Ansar mengatakan, TPP dan sistem penginputannya adalah hal yang baru diterapkan. Karena itu memang dibutuhkan sebuah bimbingan teknis secara bertahap di setiap OPD.
Baca Juga : Prof Yusran Yusuf Halal Bihalal Virtual Bareng Gubernur Sulsel
“Tapi memang, hal ini akan terasa berat jika tidak mengerti IT. Karena memang harus dilaporkan kinerja kita. Walau kinerja bagus tetap harus dilaporkan melalui aplikasi, sehingga kita dituntut untuk mengerti IT,” ujarnya.
Apalagi menurut dia, di era teknologi 4.0 ini, IT sudah menjadi keharusan. Akan menjadi aneh jika Pemerintah Kota Makassar yang begitu getol mewujudkan kota smart city selama ini, tetapi ASN-nya masih gagap teknologi.
“Jadi saya minta bagi yang memang belum mengerti agar secepatnya bisa beradaptasi,” katanya.
Baca Juga : Kemendagri Minta Usulan Mutasi Pemkot Makassar Direvisi Kembali
TPP itu kata Ansar, 30 persennya adalah kehadiran, sementara 70 persen merupakan kinerja.
Ansar berharap dengan adanya TPP ini kinerja semakin meningkat dan juga berbanding lurus dengan maksimalnya pelayanan publik khususnya di Kota Makassar.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Kink Kusuma Rein
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar