Logo Sulselsatu

Kabar Gembira, Iuran BPJS Kesehatan Batal Naik

Asrul
Asrul

Senin, 09 Maret 2020 16:11

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTAIuran BPJS Kesahatan batal naik. Ini setelah Mahkamah Agung (Ma) mengabulkan judical review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan yang diajukan Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI).

KPDCI keberatan dengan kenaikan iuran ini kemudian menggugat ke MA. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS per 1 Januari 2020.

“Menyatakan Pasal 34 ayat 1 dan 2 Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang perubahan atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat,” kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro seperti dikutip dari Detik, Senin (9/3/2020).

Baca Juga : Presiden Prabowo Naikkan Gaji Hakim Demi Reformasi Hukum Nasional

Duduk sebagai ketua majelis yaitu Supandi dengan anggota Yosran dan Yodi Martono Wahyunadi. Menurut Ma, Pasal 34 ayat 1 dan 2 bertentangan dengan Pasal 23 A, Pasal 28H dan Pasal 34 UUD 1945. Selain itu juga bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 4, Pasal 17 ayat 3 UU Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

“Bertentangan dengan Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4 tentang Badan Penyelenggaran Jaminan Sosial. Bertentangan dengan Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 171 UU Kesehatan,” ucap majelis.

Pasal yang dinyatakan batal dan tidak berlaku berbunyi:

Baca Juga : Jalin Kerja Sama yang Baik dengan Peradilan Makassar, Ketua Mahkamah Agung Puji Pemkot Makassar

Pasal 34

(1) Iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu sebesar:
a. Rp42.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III.
b. Rp110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
c. Rp160.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

(2) Besaran Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku pada 1 Januari 2020

Baca Juga : VIDEO: Perjuangan Lucas Mencari Keadilan

Dengan dibatalkannya pasal di atas, maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp80 ribu untuk kelas 1

Editor: Hendra Wijaya

Baca Juga : Tak Terbukti Rintangi KPK, MA Kabulkan Permohonan PK Pengacara Lucas

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....