SULSELSATU.com, BARRU – Mahkamah Agung (MA) mengabulkan judical review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Atas keputusan ini, iuran BPJS batal naik.
Plh Sekkab Barru Abustan mengatakan, Pemkab Barru sendiri telah menganggarkan Rp13 miliar untuk mengakomodir kenaikan iuran BPJS tersebut.
Karena pembatalan ini, Abustan mengatakan, Rp13 miliar yang terlanjur dinggarkan tersebut akan dialihkan untuk mengakomodir warga yang belum memiliki BPJS.
Baca Juga : Hadir di Forum HMI Makassar, Andi Ina Kupas Mekanisme Pemilu dan Tantangan Demokrasi
“Sesuai arahan bupati, tahun lalu masih ada dari kurang lebih 7 ribu (warga) yang belum tercover sehingga ini yang akan kita segera selesaikan, dari anggaran yang sedianya diperuntukkan untuk kenaikan iuaran BPJS ternyata ada pembatalan maka itu yang akan kami siapkan,” kata Abustan, Kamis (12/3/2020).
Selain itu, anggaran tersebut juga akan digunakan mengakomodir anak yang baru lahir mendapatkan BPJS. “Itu juga kami akan programkan bagi anak yang baru lahir tapi tetap sesuai syarat bagi warga yang tidak mampu,” katanya.
Diketahui, MAmengabulkan judicial review Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2020 dan mengembalikan iuran BPJS seperti semula.
Baca Juga : Momentum Bersejarah! Andi Ina-Abustan Dilantik di Hari Jadi Kabupaten Barru ke-65
Penulis: Asriadi Rijal
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar