Logo Sulselsatu

Mohon Diperhatikan Bersama! Ini Poin-poin Surat Edaran Bupati Barru Terkait Corona

Asrul
Asrul

Selasa, 17 Maret 2020 04:30

Suardi Saleh saat mengikuti rapat kerja percepatan dan penyaluran dana desa se-Sulsel di Makassar. (ist)
Suardi Saleh saat mengikuti rapat kerja percepatan dan penyaluran dana desa se-Sulsel di Makassar. (ist)

SULSELSATU.com, BARRU – Pemerintah Kabupaten Barru mengeluarkan surat edaran yang berisi himbauan Bupati Barru Suardi Saleh mengenai antisipasi dan pencegahan penyebaran wabah virus Covid 19 atau virus corona.

Surat himbauan yang ditujukan ke masing-masing kepala OPD, Pimpinan BUMN/BUMD, rektor/ketua perguruan tinggi, camat, kepala desa/lurah, kepala Puskemas, kepala sekolah, terdapat 17 poin yang harus diperhatikan bersama semua pihak.

Berikut 17 poin di surat edaran himbauan yang ditandatangani langsung Bupati Barru Suardi Saleh, Senin (16/03/2020):

Baca Juga : Dilalap Si Jago Merah, Aliansi Jurnalis Barru Bantu Kerabat Sesama Wartawan

1. Menjaga ketenangan, ketertiban, dan tidak panik, serta tidak melakukan pembelian bahan pokok secara berlebihan yang dapat menyebabkan kelangkaan barang.

2. Membiasakan pola hidup sehat dan bersih. Antara lain, mencuci tangan secara rutin menggunakan disfektan/sabun di air mengalir, menyediakan tempat cuci tangan di tempat umum, seperti pasar, sekolah, kantor, rumah ibadah, dll. Menjaga kesehatan dengan cara berolahraga rutin dan konsumsi makanan gizi berimbang, menjaga kebersihan rumah, tempat kerja, fasilitas umum dan tempat ibadah secara rutin.

3. Kurangi kontak fisik dengan orang atau benda yang dapat menyebarkan penularan virus. Antara lain, mengganti jabat tangan dengan ucapan salam.

Baca Juga : Lantik Pejabat Fungsional, Bupati Barru Tekankan Kedisiplinan Pegawai

4. Menghentikan sementara kegiatan yang diadakan pemerintah, atau pihak lain yang melibatkan massa, mulai tanggal 16-30 Maret 2020.

5. Mengurangi perjalanan dinas ke luar negeri, dan luar daerah, utamanya negara dan daerah yang dinyatakan telah terjangkit wabah virus corona sampai dengan adanya petunjuk lebih lanjut.

6. Mengintruksikan kepada seluruh tenaga dan fasilitas pelayanan kesehatan dalam keadaan siaga menghadapi penyebaran virus corona, dan mengikuti ketentuan yang dikeluarkan Dinas Kesehatan Barru.

Baca Juga : Bupati Barru Urai Harap BPD Bisa Berkontribusi Bangun Desa

7. Seluruh pelayanan publik Pemkab Barru beroperasi seperti biasa dengan tetap memperhatikan upaya-upaya pencegahan penyebaran corona, dengan menyediakan cairan pembersih tangan (hand sanitizer/hand wash), dan lakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung.

8. Menghentikan sementara pos pelayanan terpadu atau Posyandu dan pos pembinaan terpadu (Posbindu).

9. ASN untuk sementara waktu tidak menggunakan finger print (check lock). Sebagai alat bukti kehadiran dan menggunakan absen secara manual dan berdasarkan jam (masuk kantor, istirahat dan pulang kantor).

Baca Juga : Sekda Barru Optimis Dua Wakil Lomba Desa Kelurahan Raih Juara

10. Menghimbau seluruh pasar, pertokoan, pusat perbelanjaan untuk tetap membuka layanan dengan menerapkan standar kesehatan maksimum, serta upaya pencegahan Corona dengan menyediakan cairan pembersih tangan.

11. Bersihkan tempat kerja menggunakan disinfektan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan.

12. Segera periksakan diri ke dokter/Puskemas/rumah sakit terdekat jika terdapat gejala batuk dan demam disertai sesak nafas atau riwayat perjalanan/kontak dengan orang dari orang terjangkit.

Baca Juga : Pastikan Pembangunan Jembatan, Bupati Barru Temui Warga Lompo Tengah

13. Menghimbau tokoh tokoh agama untuk mengajak dan menyosialisasikan himbauan ini kepada umatnya masing-masing melalui tempat ibadah.

14. Menginstruksikan kepada seluruh perangkat daerah dan BUMD untuk menindaklanjuti surat edaran ini sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing.

15. Khusus untuk pihak pihak terkait diharapkan meningkatkan koordinasi dan komunikasi dalam pendeteksian dan pencegahan masuknya penularan virus corona, serta pencegahan dampak sosial, ekonomi, politik dan keamanan dari penyebaran virus tersebut.

16. Para camat, kepala desa dan lurah untuk melakukan pemantauan terhadap warganya yang telah melakukan perjalanan ke luar daerah atau luar negeri.

17. Warga yang melihat dan merasakan seperti gejala covid 19 agar menghubungi call centre 119 atau puskesmas terdekat.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Agustus 2026 20:39
PT Vale dan Pemkab Kolaka Perbaiki 6 Rumah, Beri Hunian Layak dan Akses Kesehatan Warga
PT Vale Indonesia Tbk bersama Pemerintah Kabupaten Kolaka dan Kodim 1412/Kolaka memperbaiki enam rumah warga di Kecamatan Baula....
News23 Agustus 2026 17:33
PT Bumi Karsa Tingkatkan Kompetensi BIM untuk Dorong Transformasi Digital Konstruksi
PT Bumi Karsa memperkuat transformasi digital di sektor konstruksi melalui peningkatan kompetensi sumber daya manusia....
Nasional23 Agustus 2026 15:51
Bantu Korban Gempa NTT, BRI Siapkan 3 Posko dan Dapur Umum
BRI memperkuat penanganan pascabencana gempa bumi di sejumlah wilayah Flores, Nusa Tenggara Timur (NTT) dengan membangun tiga posko logistik dan satu ...
Ekonomi23 Agustus 2026 15:36
Investor Pasar Modal di Sulsel Capai 766.125 SID, Tumbuh 79,28 Persen
Minat masyarakat Sulawesi Selatan terhadap investasi di pasar modal menunjukkan perkembangan signifikan. Hingga Juni 2026, jumlah Single Investor Iden...