SULSELSATU.com – Langkah cepat diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi ganasnya penyebaran virus corona di Indonesia.
Langkah yang diputuskan KPU adalah menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan Pilkada,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz seperti diberitakan Detikcom, Sabtu (21/3/2020).
Baca Juga : MK Tolak Gugatan INIMI DIA, MULIA dan Andalan Hati Sah Jadi Pemenang
Viryan menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ujarnya.
Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak.
Baca Juga : MK Tolak Gugatan Pilkada Bulukumba, Sengketa Pilkada Palopo Berlanjut
“Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19,” ujar Viryan.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar