SULSELSATU.com – Langkah cepat diambil Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyikapi ganasnya penyebaran virus corona di Indonesia.
Langkah yang diputuskan KPU adalah menunda 3 tahapan pelaksanaan Pilkada 2020.
“Menunda 3 tahapan penyelenggaraan Pilkada,” kata Komisioner KPU Viryan Aziz seperti diberitakan Detikcom, Sabtu (21/3/2020).
Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting
Viryan menjelaskan, tiga tahapan yang ditunda itu ialah pelantikan panitia pemungutan suara (PPS), verifikasi bakal calon perseorangan rekrutmen PPDP, serta pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih.
“(Ditunda) sampai waktu yang akan ditentukan kemudian dengan pertimbangan tersebut,” ujarnya.
Namun, untuk pemungutan suara, belum diputuskan ditunda atau tidak.
Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat
“Belum tentu, kita melihat perkembangan Covid-19,” ujar Viryan.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar