Logo Sulselsatu

Meski Kerja di Rumah, TPP ASN Pemprov Tetap Bisa Diterima

Asrul
Asrul

Senin, 23 Maret 2020 15:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana tugas (Plt) Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sulsel, Junaedi Akbar mengaku Pemprov Sulsel menjamin tetap memberikan tambahan penghasilan pegawai (TPP) bagi para ASN yang melakukan aktivitas kedinasan di tempat tinggalnya masing-masing atau (work from home) bagi ASN.

Kebijakan bekerja dari rumah tersebut berdasarkan surat edaran yang diteken Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah bernomor : 443.2/2042/B.Organisasi Tentang Penyesuaian Sistem Kerja ASN tanggal (20/03/2020) lalu.

Junaedi Akbar menjelaskan, kebijakan ini ditetapkan sebagai langkah pencegahan dan penularan virus corona atau covid-19 di instansi pemerintah. Virus yang mewabah di dunia ini, diharapkan tidak merugikan ASN.

Baca Juga : ASN Diberi Fleksibilitas Kerja agar Bisa Antar Anak di Hari Pertama Sekolah

“Inikan sudah jadi masalah dunia. Sehingga tentu pemerintah tidak berharap teman-teman pegawai ASN kita rugikan. Jadi upaya kita lakukan mereka bisa kerja dari rumah itu sebenarnya tidak mengganggu dari sisi penghasilannya. Tetap normal,” katanya

Kata dia, para ASN akan tetap dibebankan target kinerja meski bekerja dari rumah. Dimana pelaporan capaian kinerja, tetap dilaporkan dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi.

“Cuma memang sistem pengaturan daftar hadirnya diatur sedemikian rupa. Minimal mereka melaporkan aktivifas laporannya setiap hari dari rumah masing-masing bahwa kami bekerja, dan ada progres yang dikirim,” tutur dia.

Baca Juga : BKN Pertimbangkan Kenaikan Pangkat Bulanan, ASN Dapat Kemudahan Karier

Dia mengaku salah satu indikator pemberian TPP ASN dilihat dari segi kehadiran. Namun dalam sistem kerja dari rumah, Junaedi mengaku para ASN bersangkutan dinyatakan hadir jika kerja harian memenuhi target. Kalaupun beralasan sakit, tetap harus ada izin kepada kepala perangkat daerah masing-masing.

“Jadi kita sangat berharap setelah dirumahkan ini tentunya pak gubernur berharap ini tidak menghambat sisi pelayanan dan pencapaian jika . Masing-masing OPD diberikan kewenangan untuk membuat sistem SOP pelaporannya,” ungkapnya

Hanya saja, sistem aktivitas kedinasan yang dilakukan dari rumah dikhususkan bagi ASN berusia 50 tahun dan ASN perempuan yang sedang hamil. Termasuk ASN yang memiliki riwayat penyakit, seperti kanker, darah tinggi, gangguan jantung, ginjal, hingga diabetes.

Baca Juga : ASN Dilarang Pindah Instansi Selama 10 Tahun, Langgar Dianggap Mundur

“Karena kan mereka itu yang rentan. Kemudian kita lihat masih di luar dari kriteria itu, tetap akan dijadwalkan pembagian tugas masuk kantor. Karena kita tetap hindari kerumunan di kantor, untuk implementasi sosial distancing,” jelasnya.

Penulis: Jahir Majid
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video05 Agustus 2026 22:59
VIDEO: Viral, Mobil Dikejar dan Dirusak Massa di Pattontongan Maros
SULSELSATU.com – Sebuah mobil dirusak massa di Jalan Pattontongan, Kecamatan Mandai, Kabupaten Maros, Selasa (4/8/2026). Berdasarkan informasi yang ...
News05 Agustus 2026 18:54
Ketegangan Jalur Hauling Pomalaa, Bupati Amri: Jangan Ada Premanisme Industrial
Ketegangan akibat aksi blokade jalur logistik (hauling) di kawasan Proyek Strategis Nasional (PSN) PT Indonesia Pomalaa Industry Park (IPIP) memantik ...
Ekonomi05 Agustus 2026 18:29
APERSI Sulsel Gelar APEX 2026, Targetkan Transaksi Rp60 Miliar Dukung Program 3 Juta Rumah
SULSELSATU.com, MAKASSAR – DPD Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (APERSI) Sulawesi Selatan akan menggelar APERSI Proper...
News05 Agustus 2026 18:04
PLN UIP Sulawesi Perkuat Sinergi dengan Kejati Sultra Dukung Proyek Strategis Ketenagalistrikan
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat sinergi dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara guna mendukung percepatan...