Logo Sulselsatu

Jokowi Beri Relaksasi, Usaha Mikro Bisa Tunda Angsuran Selama Setahun

Asrul
Asrul

Selasa, 24 Maret 2020 14:00

Presiden Joko Widodo. (int)
Presiden Joko Widodo. (int)

JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi kepada pelaku usaha mikro berupa keringanan pembayaran angsuran di tengah tekanan corona terhadap dunia usaha. Bukan main-main, pembayaran cicilan bisa ditunda hingga setahun.

“Ada keluhan dari usaha mikro, kecil. Saya sudah bicarakan dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan beri relaksasi kredit di bawah Rp10 miliar, diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan penurunan bunga,” kata Presiden Jokowi, Selasa (24/3/2020).

Relaksasi berlaku untuk usaha mikro yang mengambil kredit di perbankan, termasuk pembiayaan di industri keuangan non bank (IKNB), seperti multifinance dan lembaga keuangan mikro.

Baca Juga : Dirgahayu Republik Indonesia, Ini 8 Langkah Nyata BRI Dukung Bangsa Semakin Berdaulat, Sejahtera dan Maju

Dalam situasi saat ini, Jokowi juga menegaskan akan memberikan keleluasaan terkait pembayaran kredit kendaraan bermotor bagi para pekerja moda transportasi dengan tenggat waktu sampai setahun. Misalnya, ojek online.

“Keluhan saya dengar juga dari tukang ojek, supir taksi, yang sedang memiliki kredit motor dan mobil atau pun nelayan yang sedang kredit perahu. Saya kira juga perlu disampaikan jangan khawatir karena pembayaran bunga dan angsuran diberikan relaksasi selama 1 tahun,” paparnya.

Sebelumnya, menyikapi pandemi corona, OJK mulai memberlakukan peraturan baru dengan Nomor 11/POJK.03/2020 yang mulai berlaku sejak 13 Maret 2020 hingga 31 Maret 2021.

Baca Juga : VIDEO: Presiden Prabowo Saksikan Langsung Kemenangan Indonesia atas Bahrain 1-0

Debitur yang mendapatkan perlakuan khusus dalam POJK ini adalah debitur (termasuk debitur UMKM) yang mengalami kesulitan untuk memenuhi kewajiban pada bank karena terdampak penyebaran covid-19 baik secara langsung maupun tidak langsung.

Meliputi sektor ekonomi, antara lain pariwisata, transportasi, perhotelan, perdagangan, pengolahan, pertanian, dan pertambangan.

Dalam hal ini, OJK memberikan wewenang kepada bank untuk penetapan kualitas pembayaran kredit dengan plafon dana yang berbeda, sesuai dengan penilaian kualitas kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain hanya berdasarkan ketetapan pembayaran pokok dan atau bunga untuk kredit sampai dengan Rp10 miliar.

Baca Juga : KJS Kembali Gelar Apresiasi Media Sekaligus Nobar Indonesia Vs Bahrain

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Olahraga03 Agustus 2026 20:20
Stylix Padel Challenge 2026 Kalla Toyota Kembali Digelar, Diikuti 25 Komunitas dan 32 Media
Antusiasme olahraga padel terus berkembang di Makassar mendorong Kalla Toyota kembali menghadirkan Stylix Padel Challenge: Raize The Game....
Makassar03 Agustus 2026 19:01
Munafri Tawarkan Makassar sebagai Hub Investasi Indonesia Timur di Forum APINDO 2026
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menjadi pembicara dalam Business Investment Forum yang digelar di Hotel Claro ...
Makassar03 Agustus 2026 18:59
UNM Mulai Tahapan Pilrek, Panitia Dibentuk, Kandidat Mulai Mengemuka
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pelaksana Tugas (Plt) Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Farida Patittingi, memastikan proses Pemilihan ...
News03 Agustus 2026 18:21
PLN Dukung Kelestarian Ekosistem Pesisir Donggala Lewat Program Konservasi Penyu
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi melalui program PLN Peduli menyalurkan bantuan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) beru...