Logo Sulselsatu

DPR dan Kemendikbud Sepakat Hapus Ujian Nasional Tahun Ini

Asrul
Asrul

Selasa, 24 Maret 2020 12:59

Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 8 Makassar (Sulselsatu Moh Niaz Sharief)
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) di SMKN 8 Makassar (Sulselsatu Moh Niaz Sharief)

JAKARTA – Komisi X DPR bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sepakat menghapus Ujian Nasional mulai dari tingkat SD hingga SMA untuk tahun ini.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, saat ini tengah dikaji berbagai opsi ujian bagi siswa tingkat dasar dan menengah sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan kelulusan siswa. Salah satunya termasuk menggunakan nilai rapot.

“Dari rapat konsultasi via daring (online) antara anggota Komisi X dan Mendikbud Nadiem Makarim maka disiapkan berbagai opsi untuk menentukan metode kelulusan siswa salah satunya dengan nilai kumulatif dalam rapot,” kata Syauful Huda, Selasa 24 Maret 2020.

Baca Juga : VIDEO: Virus Corona Ada di Buku Paket IPA Tahun 2017, Katanya Tidak Berbahaya

Menurut Syaiful, semestinya jadwal UN SMA harus dilaksanakan pekan depan. Begitu juga dengan UN SMP serta SD yang harus dijadwalkan paling lambat akhir April mendatang, maka dari itu karena telah sepakat dihentikan, harus dicarikan pilihan lain untuk menentukan kelulusan siswa.

Syaiful juga mengatakan saat ini Kemendikbud tengah mengkaji opsi pelaksanaan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) sebagai penganti UN. Meski begitu opsi tersebut hanya akan diambil jika pihak sekolah mampu menyelenggarakan USBN dalam jaringan (daring).

“Kami sepakat bahwa opsi USBN ini hanya bisa dilakukan jika dilakukan secara daring, karena pada prinsipnya kami tidak ingin ada pengumpulan siswa secara fisik di Gedung-gedung sekolah,” ujarnya.

Baca Juga : Cegah Virus Corona, Shalat Idul Fitri di Lutra Terapkan Protkes

Politikus PKB ini juga menegaskan jika USBN via daring tidak bisa dilakukan maka muncul opsi terakhir yakni metode kelulusan akan dilakukan dengan menimbang nilai kumalatif siswa selama belajar di sekolah. Untuk tingkat SMA dan SMP maka kelulusan siswa akan ditentukan melalui nilai kumalatif mereka selama tiga tahun belajar.

Begitu juga untuk siswa SD, kelulusan akan ditentukan dari nilai kumulatif selama enam tahun mereka belajar.

“Jadi nanti pihak sekolah akan menimbang nilai kumulatif yang tercermin dari nilai raport dalam menentukan kelulusan seorang siswa, karena semua kegiatan kulikuler atau ekstra kulikuler siswa terdokumentasi dari nilai raport,” ujarnya

Baca Juga : UN Tahun 2021 Dihapus, DPRD Makassar Buka Posko Pengaduan Kelulusan Siswa

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar04 Februari 2026 10:21
Perkuat Tata Kelola, PDAM Makassar Gelar Pelatihan Keuangan Berbasis SAK EP
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Perumda Air Minum Kota Makassar menggelar Pelatihan Sistem Informasi PDAM Pintar Modul Keuangan dan Akuntansi berbasi...
News04 Februari 2026 08:36
Kampanye Narasi Keberlanjutan, PT Vale Tegaskan Komitmen Good Mining Practices Lewat UKW
Di tengah sorotan publik terhadap industri pertambangan nasional, terutama di kawasan industri nikel seperti Morowali, PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale)...
Metropolitan03 Februari 2026 19:40
Forum Perangkat Daerah Kominfo Makassar Bahas Digitalisasi dan Integrasi Layanan Publik
SULSELSATU.com MAKASSAR – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menggelar Forum Perangkat Daerah untuk membahas penguatan digital...
Makassar03 Februari 2026 19:38
Walikota Appi Serukan Percepatan Digitalisasi Bansos agar Tepat Sasaran ke Masyarakat
SULSELSATU.com JAKARTA – Pemerintah Kota Makassar, akan terus meningkatkan efisiensi proses penyaluran bantuan sosial, melalui pemanfaatan tekno...