Logo Sulselsatu

Harga Gula Pasir Melonjak, DPRD Makassar Desak Pemkot Operasi Pasar

Asrul
Asrul

Jumat, 27 Maret 2020 15:43

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSARGula pasir kini menjadi perhatian pemerintah di tengah pandemik Corona yang melanda negeri. Harga gula merangkak naik, menyusul stoknya yang kian menipis.

Tak terkecuali di Kota Makassar, harganya menembus Rp18 ribu per kilogram. Harga ini telah melewati harga eceran tertinggi yakni Rp12.500 per kilogram.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb melalui meeting virtual dengan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, serta seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan, gulirkan wacana membuka keran impor gula pasir.

Baca Juga : OPDIS SD Islam Athirah Makassar Audiensi Bersama Wali Kota, Dorong Pilah Sampah di Sekolah

“Yang jadi perhatian kami adalah gula pasir yang saat ini harga di pasaran berkisar Rp18 ribu – Rp19 ribu. Ini sudah di atas harga eceran tertinggi yakni Rp12.500 per kilogram,” kata Iqbal.

Menurutnya, Makassar memiliki stok di PTPN sebanyak 600 ton metrik, tapi itu belum memiliki SNI, masih raw sugar, serta ada juga tambahan persediaan 1.000 ton di Parangloe.

“Kami meminta kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi agar memberi peluang kepada pengusaha lokal sebagai importir gula pasir dan bawang putih, sehingga Sulsel khususnya Makassar tidak bergantung pada distributor luar,” ujarnya.

Baca Juga : Bank Sampah hingga RT/RW Disiapkan, Pemkot Makassar Perkuat Gerakan Pilah Sampah

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, berpendapat kebijakan membuka keran impor gula pasir adalah jalan terakhir.

Jika memang stok menipis, ia meminta pemkot atau pihak kepolisian menggelar operasi pasar demi memastikan kondisi yang sebenarnya.

“Impor itu jalan terakhir, yang harus dilakukan adalah operasi pasar dari pihak terkait,” kata politisi PAN ini, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga : Legislator DPRD Makassar Sentil GMTD, Fasum-Fasos Baru 7 Klaster Diserahkan ke Pemkot

Jika ditemukan tindak kecurangan, anggota Komisi B ini mendorong penegak hukum mengambil langkah pemberian sanksi demi menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Beri sanksi bagi penimbun barang yang merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan,” kata Hasanuddin Leo.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Nasional13 Agustus 2026 14:52
Telkom Kenalkan OCA di DTI-CX 2026, Solusi AI untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat transformasi digital melalui pengembangan solusi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ...
Pendidikan13 Agustus 2026 13:17
Makassar Marketing Festival 2026 di Kalla Institute Soroti Peran AI
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diperkirakan semakin mengubah kebutuhan kompetensi di dunia kerja....
Ekonomi13 Agustus 2026 13:01
Samsung Hadirkan Galaxy Tab S10 FE Series dan Galaxy Tab S10 Lite, Pilihan Tablet untuk Beragam Gaya Hidup
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Samsung Electronics Indonesia menghadirkan dua pilihan tablet yang menyasar kebutuhan pengguna dengan aktivitas berbeda, ...
Makassar13 Agustus 2026 12:42
Di Bawah Plt Direksi, Kinerja dan Efisiensi PDAM Makassar Dorong Laba Lampaui Targe
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Kinerja keuangan Perumda Air Minum Kota Makassar menunjukkan perbaikan signifikan sepanjang 2026. Hingga akhir Juli, laba...