Logo Sulselsatu

Harga Gula Pasir Melonjak, DPRD Makassar Desak Pemkot Operasi Pasar

Asrul
Asrul

Jumat, 27 Maret 2020 15:43

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Gula pasir kini menjadi perhatian pemerintah di tengah pandemik Corona yang melanda negeri. Harga gula merangkak naik, menyusul stoknya yang kian menipis.

Tak terkecuali di Kota Makassar, harganya menembus Rp18 ribu per kilogram. Harga ini telah melewati harga eceran tertinggi yakni Rp12.500 per kilogram.

Pj Wali Kota Makassar, Iqbal Suhaeb melalui meeting virtual dengan Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah, serta seluruh kepala daerah se-Sulawesi Selatan, gulirkan wacana membuka keran impor gula pasir.

Baca Juga : RDP Tuntas, Komisi D DPRD Makassar Rekomendasikan Penutupan RSIA Paramount

“Yang jadi perhatian kami adalah gula pasir yang saat ini harga di pasaran berkisar Rp18 ribu – Rp19 ribu. Ini sudah di atas harga eceran tertinggi yakni Rp12.500 per kilogram,” kata Iqbal.

Menurutnya, Makassar memiliki stok di PTPN sebanyak 600 ton metrik, tapi itu belum memiliki SNI, masih raw sugar, serta ada juga tambahan persediaan 1.000 ton di Parangloe.

“Kami meminta kepada pemerintah pusat melalui pemerintah provinsi agar memberi peluang kepada pengusaha lokal sebagai importir gula pasir dan bawang putih, sehingga Sulsel khususnya Makassar tidak bergantung pada distributor luar,” ujarnya.

Baca Juga : Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi

Anggota DPRD Makassar, Hasanuddin Leo, berpendapat kebijakan membuka keran impor gula pasir adalah jalan terakhir.

Jika memang stok menipis, ia meminta pemkot atau pihak kepolisian menggelar operasi pasar demi memastikan kondisi yang sebenarnya.

“Impor itu jalan terakhir, yang harus dilakukan adalah operasi pasar dari pihak terkait,” kata politisi PAN ini, Jumat (27/3/2020).

Baca Juga : Legislator PDIP Makassar Desak RSIA Paramount Ditutup, Soroti Dugaan Kelalaian

Jika ditemukan tindak kecurangan, anggota Komisi B ini mendorong penegak hukum mengambil langkah pemberian sanksi demi menimbulkan efek jera bagi pelaku.

“Beri sanksi bagi penimbun barang yang merugikan masyarakat dan menimbulkan keresahan,” kata Hasanuddin Leo.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Kriminal27 September 2026 23:00
Pemuda Tewas Diduga Tertembak Saat Perang Kelompok di Tallo, Polda Sulsel Selidiki
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Seorang pemuda bernama Rafli Ramadhani alias Pingky (19) tewas diduga tertembak saat perang kelompok di Kecamatan Tal...
Makassar27 September 2026 20:10
Bapenda Makassar Jadi Narasumber Makassar Bikers Day Fest 2026 ‎
SULSELSATU.com, ‎MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melalui Kepala Bidang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Muhammad ...
Nasional27 September 2026 17:40
PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan ke Kriyanusa 2026
PT Vale Indonesia Tbk (PT Vale) menghadirkan sedikitnya 37 jenis produk UMKM binaan dari Sorowako, Pomalaa, dan Bahodopi dalam Pameran Kriyanusa 2026 ...
Bisnis27 September 2026 17:05
Proyek Tol IKN Tahap 2, Kalla Beton Siapkan 8.175 Meter Kubik Beton
Kalla Beton kembali terlibat dalam pembangunan infrastruktur strategis di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur....