Logo Sulselsatu

Enggan Dicerai UAS, Mantan Istri Ajukan Kasasi ke MA

Asrul
Asrul

Selasa, 31 Maret 2020 09:34

Ustadz Abdul Somad. (Foto/Int)
Ustadz Abdul Somad. (Foto/Int)

JAKARTAMellya Juniarti mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar tidak jadi cerai dengan Ustaz Abdul Somad alias UAS. Sebelumnya,permohonan banding Mellya ditolak Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Bangkinang seperti dikutip dari Detik, Selasa (31/3/2020), permohonan kasasi Mellya dilayangkan pada 17 Maret 2020. Adapun berkas memori kasasi diterima PA Bangkinang pada Senin (30/3).

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak.

Baca Juga : Resmi Cerai, UAS Pisah Ranjang dengan Mellya Sejak 2016

Rumah tangga keduanya belakangan diterpa masalah. Pada pengujung 2019, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang menceraikan keduanya.

Perceraian itu dikuatkan oleh PTA Pekanbaru dengan menyatakan kondisi rumah tangga Mellya-UAS sudah sedemikian rupa sehingga sangat sulit untuk dapat dipertahankan. Karena itu, perceraian Mellya-UAS tersebut dapat dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

“Dengan demikian, permohonan perceraian pemohon tersebut dapat dikabulkan,” ujar majelis dengan ketua Endang Muchlish dengan anggota Rusdi dan Lisdar.

Baca Juga : UAS dan Sang Istri Resmi Pisah Jalan

Endang-Rusdi-Lisdar mempertimbangkan alasan perceraian itu, adalah:

-Keduanya sudah tidak tinggal serumah lagi sejak Juli 2016;
-Keduanya sudah tidak ada komunikasi yang baik lagi;
-Keduanya sudah meninggalkan hak dan kewajiban sebagai suami-istri;
-Keduanya sudah diupayakan perdamaian, baik oleh keluarga, mediator, maupun oleh majelis hakim pada setiap persidangan, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

Dalam permohonannya, Mellya meminta uang mut’ah sebesar Rp 1 miliar. Sebab, UAS dinilai sebagai public figure sehingga mampu membayar uang ‘mut’ah’ tersebut. Namun majelis hakim menilai kemampuan UAS adalah Rp 30 juta. Selain itu, UAS juga dihukum:

Baca Juga : Kandas di Tengah Jalan, Adele Gugat Cerai Suami

-Nafkah selama idah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
-Biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) selama masa idah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

“Putusan mengenai nafkah, maskan, dan kiswah tersebut apabila digabungkan akan berjumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan besaran sejumlah itu dipandang cukup memadai untuk hidup sederhana seorang diri selama 3 bulan masa idah,” ujar majelis tinggi.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Pendidikan02 Mei 2026 11:00
Mubes IKA Unhas Resmi Dimulai, Ramli Rahim: Mayoritas Dukung Amran Sulaiman Kembali Jadi Ketum
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Musyawarah Besar (Mubes) Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin (IKA Unhas) resmi digelar di Hotel Four Points by Sheraton ...
News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...