Logo Sulselsatu

Enggan Dicerai UAS, Mantan Istri Ajukan Kasasi ke MA

Asrul
Asrul

Selasa, 31 Maret 2020 09:34

Ustadz Abdul Somad. (Foto/Int)
Ustadz Abdul Somad. (Foto/Int)

JAKARTAMellya Juniarti mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar tidak jadi cerai dengan Ustaz Abdul Somad alias UAS. Sebelumnya,permohonan banding Mellya ditolak Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Bangkinang seperti dikutip dari Detik, Selasa (31/3/2020), permohonan kasasi Mellya dilayangkan pada 17 Maret 2020. Adapun berkas memori kasasi diterima PA Bangkinang pada Senin (30/3).

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak.

Baca Juga : Resmi Cerai, UAS Pisah Ranjang dengan Mellya Sejak 2016

Rumah tangga keduanya belakangan diterpa masalah. Pada pengujung 2019, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang menceraikan keduanya.

Perceraian itu dikuatkan oleh PTA Pekanbaru dengan menyatakan kondisi rumah tangga Mellya-UAS sudah sedemikian rupa sehingga sangat sulit untuk dapat dipertahankan. Karena itu, perceraian Mellya-UAS tersebut dapat dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

“Dengan demikian, permohonan perceraian pemohon tersebut dapat dikabulkan,” ujar majelis dengan ketua Endang Muchlish dengan anggota Rusdi dan Lisdar.

Baca Juga : UAS dan Sang Istri Resmi Pisah Jalan

Endang-Rusdi-Lisdar mempertimbangkan alasan perceraian itu, adalah:

-Keduanya sudah tidak tinggal serumah lagi sejak Juli 2016;
-Keduanya sudah tidak ada komunikasi yang baik lagi;
-Keduanya sudah meninggalkan hak dan kewajiban sebagai suami-istri;
-Keduanya sudah diupayakan perdamaian, baik oleh keluarga, mediator, maupun oleh majelis hakim pada setiap persidangan, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

Dalam permohonannya, Mellya meminta uang mut’ah sebesar Rp 1 miliar. Sebab, UAS dinilai sebagai public figure sehingga mampu membayar uang ‘mut’ah’ tersebut. Namun majelis hakim menilai kemampuan UAS adalah Rp 30 juta. Selain itu, UAS juga dihukum:

Baca Juga : Kandas di Tengah Jalan, Adele Gugat Cerai Suami

-Nafkah selama idah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
-Biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) selama masa idah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

“Putusan mengenai nafkah, maskan, dan kiswah tersebut apabila digabungkan akan berjumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan besaran sejumlah itu dipandang cukup memadai untuk hidup sederhana seorang diri selama 3 bulan masa idah,” ujar majelis tinggi.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Sulsel03 Februari 2026 08:13
Rakornas 2026 di Bogor, Wali Kota Tasming Hamid Dukung Sinergi Pusat-Daerah Menuju Indonesia Emas 2045
SULSELSATU.com, BOGOR – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menghadiri secara langsung Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan ...
Video02 Februari 2026 23:12
VIDEO: Pantai Bali Penuh Sampah, Prabowo Tegur Kepala Daerah
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto menyindir Gubernur Bali I Wayan Koster terkait kondisi pantai di Bali yang kotor oleh sampah. Menurut...
Video02 Februari 2026 21:42
VIDEO: Presiden Prabowo Resmi Buka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026
SULSELSATU.com – Presiden Prabowo Subianto resmi membuka Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2026 di SICC, Bogor, Senin (2/2/2026). Rakornas in...
Makassar02 Februari 2026 19:01
Hotel Royal Bay Makassar Hadirkan “Nostalgia Ramadhan” dengan Dekorasi Pos Kamling dan Sepeda Ontel
SULSELSATU.com MAKASSAR – Menyambut bulan suci Ramadhan 1447 H, Hotel Royal Bay Makassar resmi meluncurkan paket buka puasa tahunan bertajuk �...