Logo Sulselsatu

Enggan Dicerai UAS, Mantan Istri Ajukan Kasasi ke MA

Asrul
Asrul

Selasa, 31 Maret 2020 09:34

Ustadz Abdul Somad. (Foto/Int)
Ustadz Abdul Somad. (Foto/Int)

JAKARTAMellya Juniarti mengajukan permohonan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) agar tidak jadi cerai dengan Ustaz Abdul Somad alias UAS. Sebelumnya,permohonan banding Mellya ditolak Pengadilan Tinggi Agama Pekanbaru.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Agama (PA) Bangkinang seperti dikutip dari Detik, Selasa (31/3/2020), permohonan kasasi Mellya dilayangkan pada 17 Maret 2020. Adapun berkas memori kasasi diterima PA Bangkinang pada Senin (30/3).

Sebagaimana diketahui, UAS menikahi Mellya pada 2016. Dari pernikahan itu, keduanya dikaruniai seorang anak.

Baca Juga : Resmi Cerai, UAS Pisah Ranjang dengan Mellya Sejak 2016

Rumah tangga keduanya belakangan diterpa masalah. Pada pengujung 2019, Pengadilan Agama (PA) Bangkinang menceraikan keduanya.

Perceraian itu dikuatkan oleh PTA Pekanbaru dengan menyatakan kondisi rumah tangga Mellya-UAS sudah sedemikian rupa sehingga sangat sulit untuk dapat dipertahankan. Karena itu, perceraian Mellya-UAS tersebut dapat dinilai telah memenuhi ketentuan Pasal 39 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan juncto Pasal 19 huruf (f) Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Pasal 116 huruf (f) Kompilasi Hukum Islam.

“Dengan demikian, permohonan perceraian pemohon tersebut dapat dikabulkan,” ujar majelis dengan ketua Endang Muchlish dengan anggota Rusdi dan Lisdar.

Baca Juga : UAS dan Sang Istri Resmi Pisah Jalan

Endang-Rusdi-Lisdar mempertimbangkan alasan perceraian itu, adalah:

-Keduanya sudah tidak tinggal serumah lagi sejak Juli 2016;
-Keduanya sudah tidak ada komunikasi yang baik lagi;
-Keduanya sudah meninggalkan hak dan kewajiban sebagai suami-istri;
-Keduanya sudah diupayakan perdamaian, baik oleh keluarga, mediator, maupun oleh majelis hakim pada setiap persidangan, akan tetapi upaya tersebut tidak berhasil.

Dalam permohonannya, Mellya meminta uang mut’ah sebesar Rp 1 miliar. Sebab, UAS dinilai sebagai public figure sehingga mampu membayar uang ‘mut’ah’ tersebut. Namun majelis hakim menilai kemampuan UAS adalah Rp 30 juta. Selain itu, UAS juga dihukum:

Baca Juga : Kandas di Tengah Jalan, Adele Gugat Cerai Suami

-Nafkah selama idah sejumlah Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah)
-Biaya maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) selama masa idah sejumlah Rp 5.000.000,00 (lima juta rupiah)

“Putusan mengenai nafkah, maskan, dan kiswah tersebut apabila digabungkan akan berjumlah Rp 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah) dan besaran sejumlah itu dipandang cukup memadai untuk hidup sederhana seorang diri selama 3 bulan masa idah,” ujar majelis tinggi.

Editor: Hendra Wijaya

 

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi13 Agustus 2026 20:34
KUR BRI Tembus Rp103,81 Triliun hingga Juni 2026, UMKM Terus Didorong Naik Kelas
PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) terus memperkuat dukungan terhadap pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui penyaluran Kred...
Nasional13 Agustus 2026 14:52
Telkom Kenalkan OCA di DTI-CX 2026, Solusi AI untuk Tingkatkan Layanan Pelanggan
PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk memperkuat transformasi digital melalui pengembangan solusi berbasis kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence ...
Pendidikan13 Agustus 2026 13:17
Makassar Marketing Festival 2026 di Kalla Institute Soroti Peran AI
Perkembangan kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) diperkirakan semakin mengubah kebutuhan kompetensi di dunia kerja....
Ekonomi13 Agustus 2026 13:01
Samsung Hadirkan Galaxy Tab S10 FE Series dan Galaxy Tab S10 Lite, Pilihan Tablet untuk Beragam Gaya Hidup
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Samsung Electronics Indonesia menghadirkan dua pilihan tablet yang menyasar kebutuhan pengguna dengan aktivitas berbeda, ...