Logo Sulselsatu

Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp3 Triliun

Asrul
Asrul

Kamis, 02 April 2020 08:32

Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)
Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mendapat suntikan dana sebesar Rp3 triliun dari pemerintah. Bantuan dana ini merupakan imbas dicabutnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Subsidi iuran Rp3 triliun untuk BPJS Kesehatan sebagai penyesuaian tarif peserta bukan penerima upah (PBPU) karena dicabutnya peraturan presiden,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani menuturkan jumlah tambahan subsidi itu merupakan bagian dari insentif sektor kesehatan yang digelontorkan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona di Indonesia. Tahun lalu, pemerintah telah menyuntikkan Rp13,5 triliun untuk membantu keuangan badan yang defisit.

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

Dengan tambahan subsidi, BPJS Kesehatan diharapkan bisa segera membayar utang jatuh tempo ke rumah sakit. Sebab, rumah sakit kini menjadi lembaga utama yang menangani pasien virus corona, sehingga dampaknya akan sangat negatif jika ada gangguan keuangan di rumah sakit.

“Rumah sakit tidak seharusnya memiliki masalah keuangan karena ada tagihan BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan,” katanya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada awal Maret 2020.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Dengan keputusan MA, Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi Dini Purwono mengatakan iuran BPJS Kesehatan lama berlaku kembali. Menurutnya, hal itu berlaku secara otomatis.

“Mengingat putusan MA tersebut, secara hukum pada saat ini iuran yang lama menjadi berlaku kembali,” jelas dia.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Artinya, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mandiri kelas III yang mulai 1 Januari 2020 naik menjadi Rp42 ribu turun kembali menjadi Rp25.500 per orang. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta untuk perawatan kelas II yang turun menjadi Rp51 ribu dari sebelumnya Rp110 ribu dan kelas I sebesar Rp80 ribu dari Rp160 ribu.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News18 September 2026 14:32
Trafik Penumpang Pelindo Regional 4 Naik 12,9 Persen hingga Agustus, Capai 6,02 Juta Orang
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 mencatat pertumbuhan pada sejumlah indikator operasional selama Januari hingga Agustus 2026....
OPD17 September 2026 20:12
Dinilai Lalai Melakukan Pengawasan ke RSIA Paramaount, Ismail Minta Kadinkes Makassar Dievaluasi
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ketua Komisi B DPRD Kota Makassar Ismail menyoroti lemahnya pengawasan Dinas Kesehatan terhadap operasional Rumah Sak...
Metropolitan17 September 2026 18:33
TPA Tamangapa Berbenah, Gunungan Sampah Mulai Tertata hingga Sapi Disiapkan Ranch
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Wajah Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, perlahan mulai berubah total. Kawasan yang...
Otomotif17 September 2026 18:31
Kalla Toyota Hadirkan Extra Care, Layanan Servis dan Bantuan 24 Jam
Kalla Toyota menghadirkan Kalla Toyota Extra Care sebagai solusi layanan purna jual yang dapat diakses pelanggan selama 24 jam....