Logo Sulselsatu

Iuran Batal Naik, BPJS Kesehatan Dapat Suntikan Dana Rp3 Triliun

Asrul
Asrul

Kamis, 02 April 2020 08:32

Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)
Ada 21 penyakit atau layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan (istimewa)

JAKARTA – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bakal mendapat suntikan dana sebesar Rp3 triliun dari pemerintah. Bantuan dana ini merupakan imbas dicabutnya Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan oleh Mahkamah Agung (MA).

“Subsidi iuran Rp3 triliun untuk BPJS Kesehatan sebagai penyesuaian tarif peserta bukan penerima upah (PBPU) karena dicabutnya peraturan presiden,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (1/4/2020).

Sri Mulyani menuturkan jumlah tambahan subsidi itu merupakan bagian dari insentif sektor kesehatan yang digelontorkan pemerintah dalam menangani penyebaran virus corona di Indonesia. Tahun lalu, pemerintah telah menyuntikkan Rp13,5 triliun untuk membantu keuangan badan yang defisit.

Baca Juga : BRI dan BPJS Kesehatan Sinergi untuk Tingkatkan Infrastruktur Kesehatan Nasional

Dengan tambahan subsidi, BPJS Kesehatan diharapkan bisa segera membayar utang jatuh tempo ke rumah sakit. Sebab, rumah sakit kini menjadi lembaga utama yang menangani pasien virus corona, sehingga dampaknya akan sangat negatif jika ada gangguan keuangan di rumah sakit.

“Rumah sakit tidak seharusnya memiliki masalah keuangan karena ada tagihan BPJS Kesehatan yang belum dibayarkan,” katanya.

Sebagai informasi, MA mengabulkan judicial review atas Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan pada awal Maret 2020.

Baca Juga : Pemkot Makassar Bekerja Sama BPJS Kesehatan Beri Jaminan Bagi Seluruh Pegawai

Judicial review ini diajukan oleh Komunitas Pasien Cuci Darah (KPCDI) yang keberatan dengan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Dalam putusannya, MA membatalkan kenaikan iuran BPJS yang sudah berlaku sejak 1 Januari 2020.

Dengan keputusan MA, Staf Khusus Bidang Hukum Presiden Jokowi Dini Purwono mengatakan iuran BPJS Kesehatan lama berlaku kembali. Menurutnya, hal itu berlaku secara otomatis.

“Mengingat putusan MA tersebut, secara hukum pada saat ini iuran yang lama menjadi berlaku kembali,” jelas dia.

Baca Juga : Pemprov Sulsel Siap Bersinergi Bersama BPJS Kesehatan Tingkatkan Kualitas Layanan

Artinya, iuran kepesertaan BPJS Kesehatan untuk mandiri kelas III yang mulai 1 Januari 2020 naik menjadi Rp42 ribu turun kembali menjadi Rp25.500 per orang. Hal yang sama juga berlaku bagi peserta untuk perawatan kelas II yang turun menjadi Rp51 ribu dari sebelumnya Rp110 ribu dan kelas I sebesar Rp80 ribu dari Rp160 ribu.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News02 Mei 2026 08:39
Layanan Pelindo Membaik, Kepuasan Pengguna Tembus 90 Persen
Tingkat kepuasan pengguna jasa terhadap layanan PT Pelabuhan Indonesia (Persero) menembus angka di atas 90 persen....
Berita Utama01 Mei 2026 23:23
Tak Sengaja Bertemu di Warkop Jeneponto, Rudianto Lallo Beri Support ke Vonny Ameliani
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Ketua KNPI Sulawesi Selatan terpilih, Vonny Ameliani bertemu dengan Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, , di K...
Metropolitan01 Mei 2026 20:53
Serikat Buruh Demo di Makassar, Desak Pemerintah Sahkan UU Ketenagakerjaan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan massa yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Nusantara (KSN) menggelar aksi turun ke jalan dalam rangka mem...
Hukum01 Mei 2026 20:50
Geng Motor Diduga Bawa Airsoft Gun Serang Warung Warga di Makassar
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sekelompok geng motor menyerang sebuah warung milik warga di Kota Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), diduga menggun...