Logo Sulselsatu

OJK Tegaskan Leasing Setop Tagih Debitur Terdampak Corona

Asrul
Asrul

Senin, 06 April 2020 17:33

Ilustrasi. (Int)
Ilustrasi. (Int)

JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan perusahaan pembiayaan dan bank setop tagih angsuran kepada debitur yang terdampak Covid-19.

Debitur yang diminta tidak ditagih adalah mereka yang berpenghasilan harian dan pekerja informal lainnya, sementara debitur yang mampu agar tetap ditagih.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, masih mendengar keluhan melalui email atau telepon berkaitan maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya terkait multifinance.

Baca Juga : OJK dan Kemenkes Perkuat Ekosistem Asuransi Kesehatan, Dorong Biaya Layanan Lebih Efisien

“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank atau multifinance melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sekar melalui keterangan resmi, Senin (6/4/2020).

OJK telah memanggil perusahaan jasa transportasi online, yakni Grab dan Gojek untuk meminta data pengemudi dan data kendaraan meliputi nomor mesin dan rangka. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan rental kendaraan yang pengemudinya memiliki kewajiban kepada multifinance.

OJK meminta kerja sama dengan perusahaan untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” katanya.

Baca Juga : Tujun Dekade Asuransi Astra, Gandeng OJK Ulas Perlindungan Konsumen

Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan keringanan cicilan bank dan multifinance tidak otomatis, namun debitur harus mengajukan permohonan kepada bank atau multifinance. Selanjutnya, pihak bank atau multifinance akan melakukan penilaian (assessment) kepada debitur.

Berdasarkan penilaian itu, bank dan multifinance akan menentukan bentuk keringanan. Skemanya meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan.

Bisa juga, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara, dna lainnya sesuai kesepakatan baru.

Baca Juga : OJK Sanksi Pelaku Pasar Modal, Denda Rp327 Miliar

“Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun,” pungkasnya.

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Makassar11 September 2026 17:42
Pastikan Kawal Persoalan Antrean BBM, Appi Temui Petinggi Pertamina Minta Semua Nozzle SPBU Diaktifkan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Keluhan masyarakat terkait antrean panjang bahan bakar minyak (BBM) di sejumlah SPBU di Kota Makassar mendapat perhat...
Makassar11 September 2026 17:37
Antrean di SPBU Bikin Resah, Ari Ashari Ilham Desak Pertamina Transparan soal Distribusi BBM
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Antrean panjang kendaraan terjadi di hampir seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Kota Makassar dalam ...
Sulsel11 September 2026 13:38
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo Atensi APH Usut Dugaan Penyimpangan Dana Pendidikan di Takalar
TAKALAR, SULSELSATU— Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran pendidikan di Kabupaten Takalar mendapat perhatian Anggota Komisi III DPR RI, Ru...
Opini11 September 2026 12:34
Transformasi Digital Pelayanan Masyarakat Melalui Integrasi Portal Informasi dan Asisten Virtual Kecerdasan Buatan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Puwokerto
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pada lingkungan pemasyarakatan. L...