JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tegaskan perusahaan pembiayaan dan bank setop tagih angsuran kepada debitur yang terdampak Covid-19.
Debitur yang diminta tidak ditagih adalah mereka yang berpenghasilan harian dan pekerja informal lainnya, sementara debitur yang mampu agar tetap ditagih.
Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan, masih mendengar keluhan melalui email atau telepon berkaitan maraknya debt collector yang menemui masyarakat, khususnya terkait multifinance.
Baca Juga : OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
“Penarikan kendaraan atau jaminan kredit bagi debitur macet dan tidak mengajukan keringanan sebelum dampak Covid-19, dapat dilakukan sepanjang bank atau multifinance melakukannya sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” kata Sekar melalui keterangan resmi, Senin (6/4/2020).
OJK telah memanggil perusahaan jasa transportasi online, yakni Grab dan Gojek untuk meminta data pengemudi dan data kendaraan meliputi nomor mesin dan rangka. Hal ini juga berlaku bagi perusahaan rental kendaraan yang pengemudinya memiliki kewajiban kepada multifinance.
“OJK meminta kerja sama dengan perusahaan untuk memudahkan pengajuan keringanan dilakukan secara kolektif oleh perusahaan dimaksud,” katanya.
Baca Juga : OJK Perkuat Ketahanan Industri Keuangan Digital Nasional Hadapi Ancaman Siber
Dalam kesempatan itu, ia kembali menegaskan keringanan cicilan bank dan multifinance tidak otomatis, namun debitur harus mengajukan permohonan kepada bank atau multifinance. Selanjutnya, pihak bank atau multifinance akan melakukan penilaian (assessment) kepada debitur.
Berdasarkan penilaian itu, bank dan multifinance akan menentukan bentuk keringanan. Skemanya meliputi penurunan suku bunga, perpanjangan jangka waktu, pengurangan tunggakan pokok, pengurangan tunggakan bunga, penambahan fasilitas kredit atau pembiayaan.
Bisa juga, konversi kredit atau pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara, dna lainnya sesuai kesepakatan baru.
Baca Juga : Kuartal I Pertama 2026, Satgas PASTI Hentikan 953 Entitas Pinjol dan Investasi Ilegal
“Keringanan cicilan pembayaran kredit atau pembiayaan dapat diberikan dalam jangka waktu maksimum sampai dengan satu tahun,” pungkasnya.
Editor: Hendra Wijaya
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar