Logo Sulselsatu

Taufan Pawe Jadi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19

Asrul
Asrul

Sabtu, 11 April 2020 08:00

Wali Kota Parepare Taufan Pawe. (ist)
Wali Kota Parepare Taufan Pawe. (ist)

SULSELSATU.com, PAREPARE — Berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), maka yang menjadi Ketua Gugus Tugas adalah Kepala Daerah.

Pemkot Parepare pun bergerak cepat melakukan perubahan dan penyesuaian. Jika sebelumnya Ketua Gugus adalah Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) yang ex officio adalah Sekda Kota Parepare, maka melalui Keputusan Wali Kota Parepare nomor 175 tahun 2020 tentang Pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di Parepare, yang terbit 31 Maret 2020, Ketua Gugus adalah Wali Kota Parepare.

Sementara semua Forkopimda, mulai dari Dandim 1405 Mallusetasi, Kapolres, Wakil Wali Kota, Ketua DPRD, Kepala Kejaksaan Negeri, Ketua Pengadilan Negeri menempati posisi Wakil Ketua I hingga Wakil Ketua VI.

Baca Juga : Taufan Pawe Imbau Jangan Percaya Isu Hoax Terkait Vaksin Covid-19

Sekda selaku Kepala BPBD menjadi Sekretaris Gugus. Wakil Sekretaris I adalah Asisten Pemerintahan dan Kesra, Wakil Sekretaris II Kepala Pelaksana BPBD. Posisi bendahara ditempati Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) Parepare.

Humas merangkap juru bicara adalah Kepala Dinas Kesehatan. Selain itu di posisi Humas ada Kepala Dinas Kominfo, Kasub Protokol dan Komunikasi Pimpinan, serta pimpinan media atau unsur pers.

Di dalam struktur kerja Gugus Tugas semua pimpinan SKPD dan perangkat-perangkatnya lurah, camat, Kepala UPTD Puskesmas, dan Kepala UPTD Sekolah terlibat.

Baca Juga : Wali Kota Parepare Ajak Aparaturnya Doakan Almarhum Asisten III

Semua unsur instansi vertikal, TNI, Polri, BUMN, BUMD, perguruan tinggi negeri dan swasta hingga ormas masuk dalam Gugus Tugas.

Wali Kota Parepare, HM Taufan Pawe selaku Ketua Gugus Tugas bergerak cepat. Mengintensifkan rapat koordinasi yang melibatkan unsur Gugus Tugas, kerja-kerja penanganan terukur, terpadu, dan bersinergi antar unsur, serta evaluasi terhadap kerja-kerja yang sudah dilakukan.

“Dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di Kota Parepare diperlukan langkah-langkah cepat, tepat, fokus, terpadu dan sinergis antara Satuan Kerja Perangkat Daerah lingkup Pemerintah Daerah yang terkait serta instansi lintas sektoral se-Kota Parepare, sehingga Gugus Tugas ini dibentuk,” kata Taufan Pawe.

Baca Juga : Bersama Sejumlah Donatur, Erna Rasyid Taufan Hadiahi Sepatu Anak-anak Pasar

Sekda Kota Parepare, Iwan Asaad menguatkan bahwa pentingnya percepatan penanganan Covid-19 ini, maka melalui Keputusan Presiden ditetapkan Ketua Gugus Tugas adalah Kepala Daerah setiap daerah di Indonesia.

“Ketua Gugus sekarang seluruh Indonesia itu adalah Kepala Daerah,” kata Iwan Asaad.

Penulis: Andi Fardi
Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video22 September 2026 21:42
VIDEO: Utang BLBI Rp218,3 Triliun Lunas
SULSELSATU.com, JAKARTA – Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengungkapkan pemerintah telah melunasi seluruh utang obligasi BLBI kepada Bank Indonesia...
Olahraga22 September 2026 19:41
Astra Motor Racing Team Borong 9 Podium, Resky YH Kunci Juara Nasional IJTC U-15
Astra Motor Racing Team (ART) mengoleksi sembilan podium pada Mandalika Racing Series (MRS) ronde keempat yang berlangsung pada 19 dan 20 September 20...
News22 September 2026 15:57
HUT ke-21, LPS Pemeriksaan Kesehatan Gratis di 5 Daerah Sulsel
Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) menutup rangkaian road show pemeriksaan kesehatan gratis dan donor darah dalam rangka memperingati HUT ke-21 di Kota P...
Makassar22 September 2026 14:19
Baruga Market Bukit Baruga Kembali Jadi Ruang Kolaborasi UMKM Bersama Warga
Kawasan Bukit Baruga kembali menggelar Baruga Market sebagai ruang kolaborasi sekaligus wadah pengembangan usaha bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan M...