Logo Sulselsatu

Pilkada Serentak Akan Digelar 9 Desember 2020

Asrul
Asrul

Selasa, 14 April 2020 19:50

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Setelah sempat tertunda, pelaksanaan Pilkada serentak tahun ini akan digelar 9 Desember 2020.

Kesepakatan itu sudah bulat antara Komisi II DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu RI.

“Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020,” kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tanjung saat membacakan kesimpulan rapat dengan Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP, Selasa (14/4/2020) seperti diberitakan Detikcom.

Baca Juga : DPD RI Buka Opsi Perbaikan Sistem Pemilu, Termasuk E-Voting

Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, Komisi II bersama Mendagri serta KPU hingga Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada 2020. Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020.

“Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pilkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020,” ujar Doli.

Berikut ini kesimpulan lengkap rapat Komisi II DPR bersama Mendagri, KPU, Bawaslu, dan DKPP terkait pelaksanaan Pilkada Serentak 2020:

Baca Juga : Putusan MK Hapus Format Pemilu Serentak, Pengamat Unhas: Koreksi atas Beban Demokrasi yang Terlalu Berat

1. Komisi II DPR RI menyetujui usulan pemerintah terhadap penundaan pelaksanaan pemungutan suara Pilkada Serentak tahun 2020 menjadi tanggal 9 Desember 2020. Sebelum dimulainya pelaksanaan tahapan Pillkada Serentak tahun 2020, Komisi II DPR RI bersama Mendagri dan KPU RI akan melaksanakan rapat kerja setelah masa tanggap darurat berakhir untuk membahas kondisi terakhir perkembangan penangan pandemi COVID-19, sekaligus memperhatikan kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pilkada Serentak tahun 2020.

2. Merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 dan evaluasi terhadap Keserentakan Pemilu pada tahun 2019, maka Komisi II DPR RI mengusulkan kepada pemerintah agar pelaksanaan Pilkada kembali disesuaikan dengan masa jabatan 1 periode 5 tahun yaitu 2020, 2022, 2023, 2025 dan seterusnya yang nanti akan menjadi bagian amandemen pasal 201 UU Nomor 10 Tahun 2016 untuk masuk ke dalam Perppu.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News23 Juli 2026 14:51
Menteri Investasi Rosan Roeslani Puji Praktik Pertambangan Berkelanjutan PT Vale di Morowali
Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sekaligus Chief Executive Officer (CEO) Danantara Indonesia Rosan P. R...
Nasional23 Juli 2026 14:22
AHM Bangun Rumah Bibit dan Tanam 15.000 Mangrove di Karawang
PT Astra Honda Motor (AHM) memperkuat komitmennya terhadap pelestarian lingkungan dengan membangun rumah semai bibit mangrove serta menanam 15.000 bib...
Bisnis23 Juli 2026 14:13
Autoclave Tiba di Morowali, Proyek HPAL Sambalagi PT Vale Perkuat Hilirisasi Nikel Berkelanjutan
PT Vale Indonesia Tbk bersama GEM Co. Ltd. dan EcoPro mencatat tonggak penting dalam pembangunan Proyek High Pressure Acid Leaching (HPAL) Sambalagi d...
Sulsel23 Juli 2026 13:32
Antisipasi Kebakaran Lahan, Polisi di Arungkeke Jeneponto Edukasi Warga Soal Bahaya Bakar Sampah
SULSELSATU.com, JENEPONTO – Anggota Bhabinkamtibmas Aiptu Sappewali, S.Sos., melaksanakan patroli sambang dan silaturahmi ke permukiman warga di Dus...