SULSELSATU.com, MAKASSAR – Beberapa perusahaan terpaksa melakukan pengurangan karyawan baik dirumahkan hingga PHK dilakukan, dikarenakan sektor perekonomian yang anjlok menyusul merebaknya penyebaran pandemi Covid-19.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Andi Irwan Bangsawan mengungkapkan banyak pengaduan yang masuk di instansinya sejak covid-19 menerpa.
Irwan menyebutkan, data terakhir para pekerja yang tepaksa dirumahkan akibat pandemi virus Corona sebanyak 7.893 dari total 247 perusahaan.
Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk
Sementara yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) 224 orang.
“Upah yang diberikan 50 persen ke bawah sebanyak 4.737,” kata Irwan, Rabu (15/3/2020).
Kendati demikian, Irwan menambahkan sebagian lain perusahaan juga ada yang memberikan upah penuh.
Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar
Jika dikalkulasikan pekerja yang dirumahkan namun ditetap mendapat upah sebesar 2.932 orang.
“Selebihnya, sisanya kalau dikalkulasi adalah orang yang tidak diberikan upah. Jadi dia dirumahkan tapi tidak dikasihkan upah tapi tidak di PHK juga,” sambungnya.
Hingga saat ini, kata Irwan, pihaknya tengah memaksimalkan pendaftaran Kartu Pra Kerja bagi yang terkena dampak PHK maupun yang belum bekerja.
Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar
“Jadi sekarang kita maksimalkan pendaftaran dikartu pra kerja, kita kemarin mendaftar kan secara offline kita kirim ke Jakarta, Kemenaker. By name by address untuk di daftarkan kartu pra kerja namun sekarang pendaftaran kartu pra kerja secara online,” ucapnya.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar