SULSELSATU.com, MAKASSAR – Satpol PP menertibkan sejumlah pengamen saat melakukan sosialisasi pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel). Dalam prosesnya, ada gitar pengamen yang dihancurkan oleh petugas.
Salah satu lokasi penertiban, yakni di sepanjang Jalan Perintis Kemerdekaan hingga ke area Simpang Lima, Makassar, pada Sabtu (18/4/2020). Saat itulah petugas menghancurkan gitar milik seorang pengamen yang ditemukan mengamen di area Simpang Lima.
“Ya memang, harus dimusnahkan,” ujar Kasatpol PP Makassar Iman Hud kepada wartawan, Minggu (19/4/2020).
Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek
Iman mengatakan awalnya pihaknya memang melakukan sosialisasi PSBB. Namun, karena anggotanya menemukan pengamen di jalanan, dilakukan penertiban lantaran pengamen ini disebut telah diberikan teguran hingga puluhan kali.
“Jadi ndag ada hubungannya dengan PSBB itu. Memang semua gitar pengamen yang melanggar itu gitarnya disita dihancurkan dan dimusnahkan karena dia sudah ditegur beberapa kali,” katanya.
Dia mengatakan penindakan anggotanya sudah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan (Anjal), Pengemis, dan Pengamen di Kota Makassar. Penindakan ini dilakukan lantaran tak ada efek jera bagi pengamen jika hanya modal teguran.
Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru
“Jadi memang kadang-kadang, ya, ndag apa-apa lah, memang di satu sisi seperti itu (dianggap tak manusiawi). Tapi kalau kami di Satpol PP itu memang setiap kami razia kita hancurkan kalau kita dapat. Karena pengamen itu sudah meresahkan,” sebut Imam.
“Kita tidak larang kamu mengamen, kita kan berikan tempat di mana dia bisa mengamen. Buka Perdanya tentang Dinas Sosial, pengamen kan tidak bisa mengemis di jalanan,” ujarnya.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News







Komentar