Logo Sulselsatu

Yusril Sebut, Warga yang Langgar PSBB Tidak Bisa Dipidana

Asrul
Asrul

Minggu, 19 April 2020 11:00

Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Sulselsatu.com)
Yusril Ihza Mahendra. (Dok. Sulselsatu.com)
SULSELSATU.com, JAKARTA – Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra menyatakan, masyarakat yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tentang virus Corona atau Covid-19 tidak bisa dipidana.

Menurut dia, sanksi pidana hanya bisa dijatuhkan oleh Undang-Undang (UU). Sementara Peraturan Pemerintah (PP), Peraturan Menteri (Permen) maupun Peraturan Gubernur (Pergub) tidak bisa menjatuhkan sanksi pidana.

“Paling tinggi denda, itu mungkin dapat dilakukan daerah tapi dalam bentuk Perda, bukan Pergub. Sekarang kita dengar Pemda DKI dapat izin untuk PSBB itu akan mengeluarkan Pergub,” kata Yusril dalam diskusi virtual bertema ‘PSBB, Jurus Tanggung Istana Hadapi Corona? dilansir dari Liputan6, Ahad (12/4/2020) lalu.

Baca Juga : Menko Yusril: Pemerintah Tegas Menindak, Tapi Hak Tersangka dan Warga Tetap Dijamin

Mantan Menteri Hukum era Gus Dur dan Megawati itu menjelaskan, Indonesia memiliki tiga UU yang dapat digunakan dalam konteks menghadapi pandemi Covid-19.

Tiga UU tersebut yakni Kesehatan, Wabah Penyakit dan Kekarantinaan Kesehatan.

“Kalau kita mengacu pada UU tentang wabah penyakit, ada sanksi pidananya. Tapi yang diterapkan oleh pemerintah bukan itu sekarang. Yang diterapkan itu UU tentang Kekarantinaan Kesehatan itu yang dijadikan sebagai acuan diterbitkannya PP mengenai PSBB. Jadi tidak mengacu pada UU Kesehatan maupun UU Wabah Penyakit,” ujar Yusril.

Baca Juga : Menko Yusril Pastikan Penegakan Hukum Pasca Kerusuhan Makassar Menjunjung HAM

Aparat penegak hukum seperti polisi, kata Yusril, baru bisa masuk bila pemerintah menjalankan karantina wilayah sebagaimana yang ada dalam UU Kekarantinaan Kesehatan.

“Kalau kita baca UU Kekarantinaan Kesehatan, sanksi-sanksi pidana itu sama sekali tidak ada dalam PSBB. Polisi itu baru bisa dilibatkan apabila pemerintah memberlakukan karantina wilayah. Lalu di situ ada kewenangan polisi untuk bertindak,” kata dia.

Editor: Kink Kusuma Rein

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

News06 Mei 2026 15:13
SPJM Tingkatkan Sinergi Keselamatan Pelayaran Bersama Stakeholder Maritim
PT Pelindo Jasa Maritim terus memperkuat komitmennya dalam meningkatkan standar keselamatan pelayaran nasional melalui kegiatan Sharing Session Kesela...
Makassar06 Mei 2026 15:09
Wali Kota Makassar Tegaskan Proses Seleksi Imam Dilakukan Secara Transparan, Tak Ada Ruang Titipan
SULSELSATU. com, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan komitmennya menghadirkan imam kelurahan yang berkualitas melalui p...
Makassar06 Mei 2026 14:26
Kajati Baru Didesak Bongkar Dugaan Penyimpangan Proyek Irigasi P3A di Takalar
SULSELSATU.com, MAKASSAR–Wakil Ketua Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN GNPK), Ramzah Thabraman, Rabu 6 Mei 202...
OPD06 Mei 2026 14:00
DPRD Sulsel “Kunci” Tambang Emas di Enrekang, Kadir Halid Minta Izin Dievaluasi dan Aktivitas Dihentikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR — Ketua Komisi D DPRD Sulawesi Selatan, Kadir Halid, melontarkan sikap tegas terhadap polemik tambang emas milik CV Hadaf K...