Logo Sulselsatu

Cegah Kejahatan di Tengah Covid-19, Polri Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Asrul
Asrul

Jumat, 01 Mei 2020 09:41

Calon Kapolri, Komjen Idham Azis. (INT)
Calon Kapolri, Komjen Idham Azis. (INT)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk berperan aktif dalam mengantisipasi tindak kejahatan di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1336/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto tentang optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan siskamling.

“Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak Kepolisian di masyarakat, paling dekat dengan masyarakat”, kata Agus dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Menurut Agus, Bhabinkamtibmas harus bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak di masing-masing dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan di tengah pandemi.

Dengan demikian, kata Agus, diharapkan pemicu terjadinya gangguan keamanan atau tindak kejahatan bisa diredam.

Selain itu, kegiatan siskamling juga perlu dilakukan kembali dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

“Karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat” ujarnya.

Sebelumnya, Polri juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi tindak kejahatan begal dan premanisme yang mulai marak terjadi selama pandemi virus corona. Satgas tersebut tersebar di masing-masing Polda yang ada di Indonesia.

“Kami juga sudah membentuk Satgas Begal dan Premanisme di masing-masing polda yang dipimpin langsung oleh Direskrimum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (22/4/2020).

Baca Juga : VIDEO: Tidak Punya Biaya untuk Pemakaman Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang Beri Bantuan

Argo menyebut kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Menurutnya, dalam Pasal 363 KUHP dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan selama bencana dapat diberikan pemberatan atas hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan dari pidana pokok,” ujarnya

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis25 September 2026 19:52
Kalla Aspal Perkuat Hubungan dengan Pelanggan di Hari Pelanggan Nasional 2026
Kalla Aspal memperingati Hari Pelanggan Nasional 2026 dengan mengunjungi beberapa pelanggan dan mitra khususnya di kota Manado, Sulawesi Utara, serta ...
Makassar25 September 2026 18:45
Yamaha GEAR ULTIMA Jadi Teman Piknik Keluarga di Makassar
Puluhan keluarga pengguna Yamaha GEAR ULTIMA berkumpul piknik bersama dalam acara ULTIMA FAMILY PICNIC di Makassar...
News25 September 2026 16:58
BPN Sultra Terbitkan SK Hak 47 Persil GITET 275 kV Kendari
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak untuk 47 persil lahan Gardu Induk Tegan...
Hukum25 September 2026 16:51
Bupati Gowa Husniah Jadi Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Pengurusan PBG
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri sepakat menetapkan Bupati Gowa Sitti Husnia...