Logo Sulselsatu

Cegah Kejahatan di Tengah Covid-19, Polri Maksimalkan Peran Bhabinkamtibmas

Asrul
Asrul

Jumat, 01 Mei 2020 09:41

Calon Kapolri, Komjen Idham Azis. (INT)
Calon Kapolri, Komjen Idham Azis. (INT)

JAKARTA – Kapolri Jenderal Idham Azis memerintahkan seluruh Bhabinkamtibmas untuk berperan aktif dalam mengantisipasi tindak kejahatan di tengah pandemi coronavirus disease 2019 (Covid-19).

Hal itu tertuang dalam surat telegram nomor ST/1336/IV/OPS.2/2020 yang ditandatangani oleh Kabaharkam Polri Komjen Agus Andrianto tentang optimalisasi peran Bhabinkamtibmas dan pengaktifan siskamling.

Bhabinkamtibmas itu kan ujung tombak Kepolisian di masyarakat, paling dekat dengan masyarakat”, kata Agus dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).

Baca Juga : Jadi Perusahaan Pembayar Pajak Terbesar, BRI Diapresiasi Oleh Negara

Menurut Agus, Bhabinkamtibmas harus bisa berkoordinasi dengan berbagai pihak di masing-masing dalam rangka mengantisipasi gangguan keamanan di tengah pandemi.

Dengan demikian, kata Agus, diharapkan pemicu terjadinya gangguan keamanan atau tindak kejahatan bisa diredam.

Selain itu, kegiatan siskamling juga perlu dilakukan kembali dalam rangka mencegah terjadinya gangguan keamanan di tengah masyarakat.

Baca Juga : Pengumuman! Restrukturisasi Kredit Perbankan Penanganan Pandemi Covid-19 Berakhir

“Karena siskamling mempunyai daya cegah, daya tangkal dan daya lawan terhadap segala bentuk gangguan kamtibmas di tengah masyarakat” ujarnya.

Sebelumnya, Polri juga telah membentuk satuan tugas khusus untuk mengatasi tindak kejahatan begal dan premanisme yang mulai marak terjadi selama pandemi virus corona. Satgas tersebut tersebar di masing-masing Polda yang ada di Indonesia.

“Kami juga sudah membentuk Satgas Begal dan Premanisme di masing-masing polda yang dipimpin langsung oleh Direskrimum,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono, Selasa (22/4/2020).

Baca Juga : VIDEO: Tidak Punya Biaya untuk Pemakaman Anak, Bhabinkamtibmas Polsek Mamajang Beri Bantuan

Argo menyebut kepolisian akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan. Menurutnya, dalam Pasal 363 KUHP dijelaskan bahwa para pelaku kejahatan selama bencana dapat diberikan pemberatan atas hukuman pidana yang dijatuhkan.

“Pelaku kejahatan dapat dijerat pemberatan dari pidana pokok,” ujarnya

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Metropolitan09 Agustus 2026 19:11
PSEL Tamalanrea Terus Dipersoalkan, GERAM PLTSa: Pindahkan Lokasinya
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Ratusan warga yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak PLTSa (GERAM PLTSa) kembali menggelar aksi demonstrasi menolak ...
Sulsel09 Agustus 2026 16:48
Kekeringan Melanda Sidrap, Asmo Sulsel dan FIFGroup Bantu Petani Massappa 3
Kekeringan yang melanda sejumlah lahan persawahan di Kecamatan Watang Sidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, membuat petani kesulitan mendapat...
Lifestyle09 Agustus 2026 14:18
Alasan Perusahaan Masih Membagikan Tumbler dan Tote Bag, Ternyata Ini Nilai Bisnisnya
Tumbler berlogo perusahaan, tote bag, notebook, pouch, dan berbagai barang promosi lain sudah menjadi pemandangan umum dalam acara bisnis. Barang-bara...
News09 Agustus 2026 08:45
Siasat Licik APL, Premanisme Berkedok “Petani Lada” di Hutan Lindung Loeha Raya
Hukum dan wibawa negara di kawasan Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Larona benar-benar dilecehkan....