SULSELSATU.com, MAKASSAR – Menjelang hari raya Idul Fitri 1441 H, Dinas Ketenagakerjaan Kota Makassar mendirikan posko pengaduan bagi karyawan yang tidak dibayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) oleh perusahaan.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Makassar, Irwan Bangsawan mewajibkan kepada seluruh perusahaan membayarkan THR bagi kariawan, terlebih bagi karyawan di rumahkan akibat pandemi Covid-19.
Olehnya itu, Irwan mendirikan posko pengaduan di di Kantor Disnaker Kota Makasaar, Jalan Andi Pangeran Pettarani No 72, beroperasi mulai Selasa (5/5/2020) hingga -3 hari sebelum lebaran.
Baca Juga : Spesial Bagi Pengguna FreeGo, Yamaha Sulselbar Bagi-bagi THR Tiap Hari Selama Ramadan 2023
“Jadi kami sampaikan kepada seluruh karyawan untuk melaporkan ke Disnaker apabila belum mendapat THR. Kami akan menyiapkan kontak personnya juga, besok baru disampaikan,” pungkasnya.
Adapun aturan perusahaan dalam pembayaran THR bagi karyawannya mengingat sejumlah perusahaan ikut terdampak secara ekonomi akibat pandemi Covid-19 adalah bisa melakukan pembayaran secara bertahap sesuai kesepakatan dengan karyawan.
“Pembayaran THR tersebut dapat di bayar secara cicil atau di bayar 2 kali atau 3 kali tergantung dari kesepakatan karyawan dengan perusahaan tersebut karena kondisi,” pungkasnya.
Baca Juga : Menaker Tegaskan Pemberian THR Tahun 2022 Bagi Pekerja/Buruh Harus Kontan
Irwan mencatat jumlah perusahaan yang terdampak pandemi Covid-19 yaitu 316 dengan jumlah tenaga kerja 9.296 orang.
Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar