SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sudah empat hari Kota Makassar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan.
Tak seperti PSBB tahap awal, di tahap kedua ini pelaku usaha yang melanggar tidak ditindaki. Hanya diberikan surat teguran dan imbauan agar menaati Peraturan Walikota (Perwali).
Itu terbukti saat petugas gabungan melakukan patroli dan mendapatkan pelaku usaha warung makan yang masih buka dan tidak menerapkan protokol Covid-19. Warung makan tersebut pun hanya diberi imbauan.
Baca Juga : PPALC Harap Pemerintah Turut Sukseskan Yatim Fest di Sulsel
Hal tersebut sangat berbeda dengan PSBB tahap pertama. Dimana sanksi tegas diberikan dengan menyita kursi warung makan atau warung kopi yang melanggar peraturan tersebut sebagai efek jera. Bahkan petugas kadang menyemprotkan air ke warung atau toko yang buka saat PSBB.
“Kita sudah imbau untuk mematuhi Perwali 22 tahun 2020, karena masih ada yang buka, sudah kita imbau dengan memberikan selebaran oleh Satpol PP dan Linmas kami yang ditugaskan di tiap-tiap kecamatan. Dengan cara santun dan persuasif,” kata Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, Senin (11/5/2020).
“Langsung koordinasi Camat, itu kalau Satpol kecamatan. Kalau Satpol PP Balaikota mengimbau saja tidak ada tindakan penyitaan, kita berharap dengan imbaun persuasif ini akan meningkatkan kepatuhan warga, untuk mentaati protokol Covid-19 selama PSBB,” sambungnya.
Baca Juga : VIDEO: Pemuda Bersenjata Serang Jemaah Salat Subuh di Makassar
Iman Hud juga menambahkan bahwa pihaknya beserta TNI-Polri hampir setiap malam melakukan patroli dan mengimbau masyarakat tentang peraturan PSBB.
“Setiap malam hampir serentak turun di tiap kecamatan bersama TNI-Polri memberi imbauan,” ujar Iman.
Editor: Asrul
Cek berita dan artikel yang lain di Google News
Komentar