Logo Sulselsatu

Satpol PP Melunak, Kini Pelanggar PSBB Hanya Diberi Surat Teguran

Asrul
Asrul

Senin, 11 Mei 2020 22:40

ilustrasi. (int)
ilustrasi. (int)

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sudah empat hari Kota Makassar menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) tahap kedua. Namun, masih banyak pelaku usaha yang melanggar aturan.

Tak seperti PSBB tahap awal, di tahap kedua ini pelaku usaha yang melanggar tidak ditindaki. Hanya diberikan surat teguran dan imbauan agar menaati Peraturan Walikota (Perwali).

Itu terbukti saat petugas gabungan melakukan patroli dan mendapatkan pelaku usaha warung makan yang masih buka dan tidak menerapkan protokol Covid-19. Warung makan tersebut pun hanya diberi imbauan.

Baca Juga : Payabo Recycle Sulap Limbah Plastik Jadi Bingkai Kacamata di Makassar

Hal tersebut sangat berbeda dengan PSBB tahap pertama. Dimana sanksi tegas diberikan dengan menyita kursi warung makan atau warung kopi yang melanggar peraturan tersebut sebagai efek jera. Bahkan petugas kadang menyemprotkan air ke warung atau toko yang buka saat PSBB.

“Kita sudah imbau untuk mematuhi Perwali 22 tahun 2020, karena masih ada yang buka, sudah kita imbau dengan memberikan selebaran oleh Satpol PP dan Linmas kami yang ditugaskan di tiap-tiap kecamatan. Dengan cara santun dan persuasif,” kata Kasatpol PP Kota Makassar, Iman Hud, Senin (11/5/2020).

“Langsung koordinasi Camat, itu kalau Satpol kecamatan. Kalau Satpol PP Balaikota mengimbau saja tidak ada tindakan penyitaan, kita berharap dengan imbaun persuasif ini akan meningkatkan kepatuhan warga, untuk mentaati protokol Covid-19 selama PSBB,” sambungnya.

Baca Juga : MHM 2026 Terapkan Sweeping Sampah Usai Pelari Melintas

Iman Hud juga menambahkan bahwa pihaknya beserta TNI-Polri hampir setiap malam melakukan patroli dan mengimbau masyarakat tentang peraturan PSBB.

“Setiap malam hampir serentak turun di tiap kecamatan bersama TNI-Polri memberi imbauan,” ujar Iman.

Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Ekonomi19 September 2026 20:06
OJK Siapkan Aturan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis Mulai 2027
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) yang menjadi dasar pengaturan dan pengawasan Bursa Mineral dan Ko...
Makassar19 September 2026 16:59
Haka Auto Ajak Komunitas Makassar Uji Efisiensi BYD M6 DM dan Teknologi V2L
PT Bumi Hijau Motor (Haka Auto) mengajak komunitas otomotif di Makassar merasakan langsung teknologi kendaraan elektrifikasi BYD melalui rangkaian keg...
Olahraga19 September 2026 16:35
Honda DBL 2026 Resmi Bergulir, Asmo Sulsel Siapkan Games dan Promo
Kompetisi Honda DBL with Kopi Good Day 2026 South Sulawesi resmi bergulir setelah Opening Party digelar di GOR UMI Makassar, Jumat (18/9/2026)....
News19 September 2026 13:49
Pelindo Dorong Transformasi Green Port, Luncurkan OPS di Tanjung Priok
PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo meluncurkan layanan Onshore Power Supply (OPS) di Dermaga Serbaguna Nusantara, Terminal PNP Dermaga 004,...