Logo Sulselsatu

Rombak PP Manajemen PNS, Jokowi Berhak Mutasi Pegawai Kementerian-Lembaga

Asrul
Asrul

Selasa, 12 Mei 2020 11:22

Presiden Joko Widodo. (IST)
Presiden Joko Widodo. (IST)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2020. Ini mengubah PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Dengan PP tersebut, Jokowi mengambil alih atau berhak menarik jabatan tertinggi di lingkup kementerian atau lembaga apabila terdapat pelanggaran prinsip sistem merit oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan, Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi pembinaan PNS berwenang menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS.

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran

Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian PNS kepada menteri di kementerian, pimpinan lembaga di lembaga pemerintah non-kementerian, sekretaris jenderal di sekretariat lembaga negara dan lembaga non struktural.

Masih di dalam pasal 3 ayat (2), Presiden disebutkan juga melakukan pendelegasian atau pemberhentian PNS kepada gubernur di provinsi dan bupati/walikota di kabupaten/kota. Hal ini juga berlaku kepada Jaksa Agung, Kepala Kepolisan RI, Kepala Badan Intelijen Negara, dan pejabat lain yang ditentukan oleh Presiden.

Adapun yang berbeda dari PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, kini di PP 17/2020, presiden berhak menarik kembali pendelegasian kewenangan.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

“Pendelegasian kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat ditarik kembali oleh Presiden dalam hal pelanggaran prinsip sistem merit yang dilakukan oleh PPK atau untuk meningkatkan efektifitas penyelenggaran pemerintahan,” tulis Pasal 3 ayat (7) PP 17/2020, dikutip Selasa (12/5/2020).

Selain itu, Jabatan Fungsional, biasanya yang hanya bisa dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan penyesuaian. Kini ditambah menjadi pengangkatan melalui promosi.

“Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional keahlian dan Jabatan Fungsional keterampilan dilakukan melalui pertama, perpindahan dari jabatan lain, penyesuaian, atau promosi,” tulis Pasal 74 PP 17/2020.

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Opini11 September 2026 12:34
Transformasi Digital Pelayanan Masyarakat Melalui Integrasi Portal Informasi dan Asisten Virtual Kecerdasan Buatan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIB Puwokerto
Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi mendorong perubahan dalam penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pada lingkungan pemasyarakatan. L...
Makassar11 September 2026 10:28
PLN UIP Sulawesi Perkuat Kesiapsiagaan Kaltana Kaluku Bodoa Hadapi Kekeringan dan Kebakaran
PT PLN (Persero) Unit Induk Pembangunan (UIP) Sulawesi memperkuat kesiapsiagaan masyarakat Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar, dalam me...
Sulsel11 September 2026 10:08
Dugaan Penyimpangan Dana BOS Mengemuka, Kejaksaan Didesak Sisir 239 SD Takalar
TAKALAR, SULSELSATU– – Pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Takalar disorot. Wakil Ketua Umum Gerakan Nasional ...
Makassar11 September 2026 09:26
Wali Kota Appi Raih Penghargaan Nasional, Komitmen Pemerataan Pendidikan hingga Kepulauan
SULSELSATU.com, JAKARTA – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, kembali mendapat apresiasi di tingkat nasional atas komitmen Pemerin...