Logo Sulselsatu

Bulan Depan Iuran BPJS Naik Lagi, Ini Rinciannya

Asrul
Asrul

Rabu, 13 Mei 2020 15:45

Presiden Joko Widodo. (INT)
Presiden Joko Widodo. (INT)

JAKARTA – Presiden Joko Widodo kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan kelas I dan II. Kelas III baru akan dinaikkan pada 2021 mendatng.

Hal itu tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Berikut ini kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang tertuang dalam Pasal 34 dikutip dari Detik, Rabu (13/5/2020):

Baca Juga : Isu Ijazah Palsu Jokowi, Kuasa Hukum: Serangan Politis, Bukan Cari Kebenaran

Iuran Kelas I yaitu sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas II yaitu sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan dibayar oleh Peserta PBPU dan Peserta BP atau pihak lain atas nama Peserta.

Iuran Kelas III Tahun 2020 sebesar Rp 25.500, tahun 2021 dan tahun berikutnya menjadi Rp 35 ribu.

Baca Juga : Warisan Utang Era Jokowi Dinilai Jadi Biang Efisiensi Anggaran

Perpres menjelaskan ketentuan besaran iuran di atas mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Untuk Januari, Februari, dan Maret 2020, iuran bagi Peserta PBPU dan Peserta BP yaitu:

Kelas I sebesar Rp 160 ribu
Kelas II sebesar Rp 110 ribu
kelas III sebesar Rp 42 ribu

Baca Juga : Jokowi Sebut Tak Ada yang Berani Kritik Prabowo, Ini Alasannya

Untuk April, Mei, dan Juni 2020, sebesar:

Kelas I sebesar Rp 80 ribu
Kelas II sebesar Rp 51 ribu
Kelas III sebesar Rp 25,500

“Dalam hal Iuran yang telah dibayarkan oleh Peserta PBPU dan Peserta BP melebihi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), BPJS Kesehatan memperhitungkan kelebihan pembayaran Iuran dengan pembayaran luran bulan berikutnya,” demikian bunyi pasal 34 ayat 9.

Baca Juga : Resmi Dipecat! Jokowi, Gibran, dan Bobby Bukan Lagi Kader PDIP

Sebelumnya, pada 2018, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Pada 2019, Jokowi menandatangani Perpres Nomor 75 Tahun 2019 tentang Jaminan Kesehatan. Besaran iuran berubah menjadi:

Baca Juga : VIDEO: Usai Purnatugas, Jokowi Terima Aduan Warga Terkait Ganti Rugi Lahan Jalan Tol

1. Rp 42.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas III
2. Rp 110.000 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas II; atau
3. Rp 160.000 per orang per bulan dengan Manfaat pelayanan di ruang perawatan Kelas I.

Namun, Mahkamah Agung (MA) membatalkan Perpres Nomor 75/2019. MA mengembalikan iuran menjadi:
1. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas III
2. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas II
3. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas I

Editor: Hendra Wijaya

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Bisnis02 Juli 2026 11:26
Aston Makassar Hadirkan Cita Rasa Street Food Jepang Lewat Program 60 Seconds to Tokyo
Pecinta kuliner Jepang di Makassar kini tidak perlu jauh-jauh terbang ke Tokyo untuk menikmati aneka hidangan khas Negeri Sakura....
News02 Juli 2026 11:16
Bank Sulselbar Raih TOP Digital PR Award 2026, Perkuat Reputasi di Era Digital
Bank Sulselbar kembali menorehkan prestasi di tingkat nasional dengan meraih penghargaan TOP Digital PR Award 2026 dalam ajang 8th TOP Digital Public ...
Makassar02 Juli 2026 07:55
Pompa Intake Manggala Berhasil Dioperasikan, Pasokan Air Baku Bertambah 300 Liter per Detik
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Upaya Perumda Air Minum Kota Makassar dalam memperkuat pelayanan air bersih kepada masyarakat kembali menunjukkan has...
Video01 Juli 2026 21:08
VIDEO: Foto Presiden Prabowo Dikibarkan di Langit dalam Atraksi Terjun Payung HUT ke-80 Bhayangkara
SULSELSATU.com – Atraksi terjun payung menjadi salah satu rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Bhayangkara yang digelar di Markas Sat...