Logo Sulselsatu

Pemkot Makassar Siapkan Protokol Kesehatan Bagi Institusi Pendidikan, Ini Bunyinya

Asrul
Asrul

Senin, 25 Mei 2020 22:30

istimewa
istimewa

SULSELSATU.com, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota (Perwali) Penerapan protokol Kesehatan dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) Pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan.

Sebelumnya Pj Wali Kota Makassar, Yusran Jusuf, berencana membuka aktivitas belajar mengajar di sekolah akan dibuka pada bulan Juli mendatang.

“Misalnya sekolah, ya sudah bisa dibuka. Ya karena nanti bukanya tentu diatur Dinas Pendidikan,” kata Yusran beberapa waktu lalu.

Baca Juga : VIDEO: Pikap Diduga Ngebut Tabrak Toyota Agya di Pettarani Makassar, Dua Kendaraan Ringsek

“Kita juga sudah mempersiapkan sekolah, sudah rapat teknis dengan Dinas Pendidikan menyiapkan untuk antisipasi. Kita menyiapkan tadi sekolah-sekolah sudah dibatasi dengan jumlah siswa, kan. 28 per satu kelas itu pasti sudah ideal,” ucapnya.

Penerapan Protokol Kesehatan Covid-19 di sekolah diatur dalam Perwali ini yang di jelaskan secara rinci di dalam bab v bagian Kesatu, pasal 6 dengan 12 point tentang pembelajaran di Sekolah dan/atau institusi pendidikan.

1. Memastikan area sekolahdan/atau institusi pendidikan dengan melakukan pembersihan lantai, pegangan tangga, meja dan kursi, tombol lift, pegangan pintu masuk/keluar, alat peraga/edukasi, computer dan keyboard dan alat pendukung pembelajaran dengan disinfektan dengan cara di lap atau disemprot secara berkala minimal sekali dalam sehari;

Baca Juga : AUHM Makassar Kembali Aktif, Tasbih Mursalin Diangkat Jadi Ketua Baru

2. Menyediakan sarana cuci tangan yang dilengkapi air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkhohol disejumlah lokasi strategis sesuai dengan jumlah yang dibutuhkan;

3. Menginstruksikan kepada warga sekolah atau institusi pendidikan melakukan cuci tangan menggunakan air dan sabun atau pencuci tangan berbasis alkohol, dan perilaku hidup bersih sehat (PHBS);

4. Memonitor absensi (ketidakhadiran) warga sekolah, Jika diketahui tidak hadir karena sakit dengan gejala demam, batuk, pilek, sakit tenggorokan, sesak napas disarankan untuk segera ke fasilitas kesehatan terdekat untuk memeriksakan diri;

Baca Juga : Makassar Siaga Cuaca Buruk

5. Memberikan imbauan kepada warga sekolah atau institusi pendidikan yang sakit dengan gejala demam, batuk/pilek, sakit tenggorokan, sesak napas untuk mengisolasi diri dirumah dengan tidak banyak kontak dengan orang lain;

6. Seluruh warga sekolah atau institusi pendidikan untuk tidak berbagi makanan, minuman, termasuk peralatan makan, minum dan alat musik tiup yang akan meningkatkan risiko terjadinya penularan penyakit;

7. Jika terdapat ketidakhadiran dalam jumlah besar karena sakit yang berkaitan dengan pernapasan, Dinas Pendidikan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat;

Baca Juga : VIDEO: Kebakaran Hebat di Nusa Tamalanrea Indah Makassar, Satu Unit Rumah Ludes Terbakar

8. Pihak sekolah atau institusi pendidikan harus bisa melakukan skrining awal terhadap warga sekolah atau institusi pendidikan yang punya keluhan sakit, untuk selanjutnya diinformasikan dan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan setempat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut;

9. Menginstruksikan kepada warga sekolah atau institusi pendidikan wajib menggunakan masker dan menghindari kontak fisik dengan bersalaman, cium tangan, berpelukan, dan sebagainya;

10. Untuk sementara pihak sekolah atau institusi pendidikan juga diharapkan menunda kegiatan yang mengumpulkan banyak orang atau kegiatan diluar lingkungan sekolah;

Baca Juga : VIDEO: Aksi Jambret Terjadi di Jalan Malengkeri III Zchar VI Makassar

11. Pihak sekolah atau institusi pendidikan wajib melakukan skrining awal berupa pengukuran suhu tubuh terhadap semua tamu yang datang ke Institusi pendidikan;

12. Dalam hal ditemukan adanya siswa/siswi sekolah atau institusi pendidikan yang menjadi pasien dalam pengawasan maka akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur penanganan Corona

Virus Disease(Covid-19), yang meliputi:
a. Petugas medis dibantu satuan pengamanan melakukan evakuasi dan penyemprotan disinfektan secara mandiri pada seluruh tempat, fasilitas dan peralatan sekolah atau institusi pendidikan;dan

b. Penghentian sementara dilakukan hingga proses evakuasi dan penyemprotan disinfektan serta pelaksanaan pemeriksaan kesehatan dan isolasisiswa/siswi yang pernah melakukan kontakfisik dengan siswa/siswiyang terpapar Corona Virus Disease(COVID-19) telah selesai.

Penulis: Resti Setiawati
Editor: Asrul

Cek berita dan artikel yang lain di Google News

Yuk berbagi informasi tentang Sulawesi Selatan dengan join di group whatsapp : Citizen Journalism Sulsel

 Youtube Sulselsatu

 Komentar

 Terbaru

Video02 Mei 2026 22:33
VIDEO: Aksi Demo di Flyover Makassar, Tolak Komersialisasi Pendidikan
SULSELSATU.com, MAKASSAR – Sejumlah mahasiswa di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, turun ke jalan memperingati Hari Pendidikan Nasional, 02 Mei 2...
Sulsel02 Mei 2026 22:29
Peringati Hari Buruh 2026, Wali Kota Parepare Tekankan Peran Vital Pekerja dalam Pembangunan
SULSELSATU.com, PAREPARE – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menunjukkan komitmen dan perhatian serius Pemerintah Kota Parepare terhadap para p...
Nasional02 Mei 2026 19:50
OJK Tekankan Peran Human Firewall Hadapi Ancaman Siber di Sektor Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat kapasitas ketahanan siber industri keuangan digital nasional guna menjaga keberlangsungan sektor tersebu...
Video02 Mei 2026 19:49
VIDEO: Prabowo Tanyakan Manfaat MBG ke Buruh saat May Day di Monas
SULSELSATU.com – Presiden RI Prabowo Subianto menyinggung program MBG saat peringatan May Day. Pernyataan itu disampaikan di kawasan Monumen Nasiona...